SORONG, BTN 19/04/2026– Genderang perang terhadap mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya (PBD) mulai ditabuh. Langkah ini menyusul pernyataan bombastis advokat Yudha Marau yang secara terbuka “menyenggol” keterlibatan tiga oknum perwira polisi dalam pusaran bisnis ilegal yang mencekik hak masyarakat kecil tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Sanches, mengonfirmasi akan segera memanggil Yudha Marau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti tudingan adanya oknum aparat yang diduga kuat menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi dari tetesan solar dan pertalite subsidi.

​”Kami mau meminta keterangan dari Sdr. Yudha Marau yang menyebutkan adanya keterlibatan oknum-oknum perwira. Ini komitmen kami dalam menjaga integritas institusi,” tegas Irwasda melalui pesan singkat, Minggu (19/04/2026).

​Pemanggilan ini menjadi ujian berat bagi korps Bhayangkara di Papua Barat Daya. Publik kini menunggu, apakah pemanggilan ini merupakan upaya serius untuk “bersih-bersih” atau sekadar formalitas peredam isu di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap kinerja Polri.

​Yudha Marau, yang bertindak sebagai kuasa hukum Desy Budikasih’sosok yang dituding terlibat dalam sindikat ini,menyatakan kesiapannya menghadapi penyidik. Ia menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dan berjanji akan transparan membeberkan nama-nama perwira yang diduga menjadi “payung hukum” bagi para mafia.

​Kritik tajam datang dari Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) PBD, Riswandi Pandjaitan. Ia menekankan bahwa jika testimoni Yudha terbukti benar, maka hal ini menjadi tamparan keras bagi Polri. Polisi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum, justru diduga menjadi “pemain” yang merusak ekonomi nasional.

​”Jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke samping. Irwasda harus berani menyikat habis kutu loncat di dalam institusi. Jika ada perwira yang menjadi backing mafia BBM, mereka bukan hanya melanggar hukum, tapi mengkhianati amanat negara,” ujar pria yang akrab disapa Wandi tersebut.

​Secara hukum, keterlibatan aparat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah kejahatan berlapis. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

​Namun bagi oknum polisi, sanksi tidak berhenti di pidana umum. Mereka terancam jeratan Pasal penyalahgunaan wewenang dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Secara internal, berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah harga mati bagi anggota yang mencoreng martabat Polri.

​Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengusung semangat Presisi kini sedang diuji di tanah Papua. “Zero Tolerance” terhadap anggota yang bermain dalam kejahatan ekonomi bukan sekadar jargon, melainkan harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan, terutama di wilayah rawan seperti Sorong.

​Publik berharap Irwasda tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Penelusuran aliran dana dan keterlibatan aktor intelektual di balik “seragam cokelat” harus dibuka secara terang benderang agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Papua Barat Daya tidak merosot ke titik nadir.

​Keberanian Yudha Marau untuk bicara patut diapresiasi, namun beban pembuktian kini ada di pundaknya. Kehadirannya di hadapan Irwasda diharapkan membawa bukti-bukti autentik, bukan sekadar “nyanyian” tanpa nada, agar proses hukum bisa berjalan tanpa intervensi pihak manapun.

​PPWI PBD bersama masyarakat luas berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sebagai kontrol sosial. Transparansi Polda Papua Barat Daya dalam setiap tahapan pemeriksaan akan menjadi indikator kunci: apakah mereka benar-benar ingin membasmi mafia BBM, atau justru sedang melindungi “saudara” di balik jeruji birokrasi?

​(TIM/RED)