Tambolaka, BTN — Satreskrim Polres Sumba Barat Daya melayangkan Surat Undangan Klarifikasi dengan nomor B/165/IV/2026/SATRESKRIM terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kampung Gollu Kawat, Desa Wee Londa, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya. 14/04/2026
Berdasarkan surat tersebut, undangan klarifikasi ini merujuk pada:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI;
b. Pasal 3 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
c. Pasal 1 angka 47, angka 48 dan 52, Pasal 7 ayat 1 huruf H, Pasal 16 ayat 1 huruf J, dan Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
e. Laporan Polisi: LP/B/59/IV/2026/SPKT/RES SBD/POLDA NTT tanggal 03 April 2026;
f. Surat Perintah Penyidikan Nomor: http://SP.LIDIK/131/IV/2026/SATRESKRIM tanggal 13 April 2026;
g. Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP./LIDIK/131/IV/2026/SATRESKRIM tanggal 13 April 2026.
Saat ini Unit Pidum Polres SBD sedang melakukan penyelidikan atas laporan Yosep Ama Kii selaku pelapor, yang juga merupakan korban dalam dugaan pengeroyokan tersebut.
Sehubungan dengan proses tindak lanjut penanganan perkara, penyidik meminta saudara Yosep Ama Kii, Maria Ysefina Emma Lewar, Alfonsus Nani Soan dan Emanuel Ledu selaku korban untuk hadir memberikan keterangan pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 14 April 2026
Jam: 09.00 WITA
Tempat: Ruang Unit Pidum Polres SBD, Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya
Penyidik meminta korban membawa serta KK/KTP saat memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pengeroyokan ini.
**** Berantas TipikorNews ****






