TAMBOLAKA, BTN – Penyidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan media Berantas Investigasi, Gunter Guru Lado Meha, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD) resmi memanggil terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan pada Minggu (26/04/2026).
Kasus yang teregistrasi dengan nomor laporan STPL: LP/B/82/IV/2026/SPKT/POLRES SBD/POLDA NTT ini menjadi sorotan publik karena terjadi saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistik resmi.
Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Yakobus K. Sanam, mengonfirmasi bahwa penyidik unit Pidum telah menjadwalkan klarifikasi terhadap terduga pelaku berinisial “A”. Diketahui, “A” merupakan tenaga P3K Paruh Waktu di RSUD Pratama Reda Bolo.
”Benar, hari ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk klarifikasi. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Iptu Yakobus saat dikonfirmasi media.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (23/04/2026) lalu. Saat itu, korban tengah meliput agenda kunjungan kerja Menteri Kesehatan RI dan Gubernur NTT di RSUD Pratama Reda Bolo. Bukannya mendapatkan akses informasi, korban justru diduga mengalami tindakan kekerasan fisik.
Langkah cepat kepolisian mendapat apresiasi, namun sekaligus pengawasan ketat dari komunitas pers dan praktisi hukum. Penasehat Hukum korban, Lodowikus Umbu Lodongo, S.H., bersama Kepala Biro Berantas Tipikor News SBD, Emanuel Ledu, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekedar penganiayaan biasa, melainkan serangan terhadap kemerdekaan pers.
Kami mengapresiasi langkah Polres SBD, namun kami menekankan agar proses ini berjalan transparan dan tuntas. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi demokrasi,” ujar Emanuel Ledu.
Emanuel juga mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang disertai kekerasan memiliki konsekuensi hukum berat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari terduga pelaku serta saksi-saksi di lokasi kejadian. Kelanjutan status hukum terduga pelaku akan ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di wilayah hukum Polda NTT dalam melindungi profesi wartawan dari tindakan represif oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.






