BUALEMO – BTN 21/05/2026-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bualemo didesak untuk segera turun tangan langsung melakukan penelusuran mendalam guna memperjelas kasus dugaan tindakan arogan Sekretaris Desa (Sekdes) Tikupon dalam Turnamen Pohimun Cup II. Langkah intervensi hukum ini dinilai mendesak menyusul merebaknya opini liar dan tuduhan tidak berdasar yang dilontarkan sejumlah oknum netizen di grup Facebook Info Rakyat Bualemo. Pernyataan kontroversial dari oknum Sekdes selaku pejabat publik di akar rumput tersebut harus segera dipertanggungjawabkan secara terang benderang agar tidak menjadi polemik yang merugikan kondusivitas masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Tuntutan pelibatan pihak kepolisian ini merupakan respons tegas terhadap gelombang pembunuhan karakter (character assassination) yang sengaja diembuskan di ruang digital untuk menyudutkan profesi jurnalis. Redaksi secara resmi meminta penegak hukum mengusut motif di balik pernyataan oknum pejabat desa tersebut serta melacak akun-akun medsos yang diduga menyebarkan fitnah tanpa basis data yang valid. Kasus ini bukan lagi sekedar kesalahpahaman biasa, melainkan sudah mengarah pada upaya sistematis dalam mengintimidasi jurnalis dan menginjak-injak marwah kemerdekaan pers nasional.

​Sebagai pejabat yang melekat pada struktur pemerintahan dan digaji dari instrumen negara, Oknum Sekdes Tikupon semestinya memahami batas-batas etika birokrasi dan hukum publik. Sangat tidak elok apabila seorang aparatur sipil di tingkat akar rumput mempertontonkan mentalitas antikritik dan sikap represif di hadapan awak media yang sedang menjalankan tugas-tugas konstitusional. Pemerintah Desa Tikupon beserta jajaran di atasnya juga ditantang untuk segera berbicara secara transparan, mengevaluasi total, dan memberikan sanksi tegas kepada bawahannya agar marwah institusi desa tidak ikut tercoreng.

​Di sisi lain, kegaduhan di kolom komentar grup Facebook Info Rakyat Bualemo menunjukkan betapa daruratnya literasi sebagian masyarakat mengenai kinerja dan fungsi hukum jurnalistik. Perlu ditegaskan dengan sekeras-kerasnya bahwa setiap jurnalis memiliki hak mutlak yang dilindungi oleh undang-undang untuk melakukan peliputan di ruang publik tanpa perlu selembar pun undangan resmi. Turnamen olahraga seperti Pohimun Cup II adalah hajat publik yang terbuka untuk umum, sehingga narasi oknum netizen yang mempertanyakan legalitas kehadiran pers di lokasi tersebut merupakan bentuk pembodohan publik yang nyata.

​Merujuk secara formal pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan umum. Segala bentuk tindakan menghadang, mengintimidasi, ataupun melemparkan tuduhan palsu terhadap wartawan yang bertugas merupakan pelanggaran hukum pidana yang serius. Pihak-pihak yang mencoba menghalangi kerja pers tampaknya sengaja melupakan bahwa undang-undang mengancam pelaku penghambatan tugas jurnalistik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda materiil hingga Rp 500 juta.

​Terkait polemik teknis visual atau akurasi foto lapangan yang sengaja digoreng oleh akun-akun tertentu di media sosial, hal tersebut hanyalah trik murahan untuk mengalihkan substansi masalah (red herring). Pers nasional bekerja dengan mekanisme verifikasi yang ketat, objektif, dan selalu patuh pada asas konfirmasi sebelum sebuah informasi disajikan ke publik. Menyerang detail ilustrasi gambar demi menutupi borok perilaku arogan seorang pejabat publik justru semakin menegaskan bahwa ada kepanikan moral dari pihak-pihak yang kepentingannya mulai terusik.

​Tuduhan keji yang menyebut jurnalis memanfaatkan profesi demi kepentingan sepele seperti menonton turnamen secara gratisan, adalah sebuah penghinaan berat terhadap profesi mulia (officium nobile) ini. Setiap insan pers yang turun ke lapangan dibekali dengan legalitas kartu identitas resmi, kompetensi yang teruji, serta komitmen moral untuk mengawal keterbukaan informasi. Pers hadir di tengah turnamen bukan untuk mencari hiburan, melainkan untuk memastikan bahwa tata kelola anggaran, fasilitas publik, dan dinamika sosial kemasyarakatan di wilayah Bualemo terbebas dari praktik premanisme birokrasi.

​Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jurnalis berkewajiban penuh untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan sama sekali tidak memiliki iktikad buruk. Kritik pedas, tajam, dan tanpa kompromi yang dialamatkan kepada Oknum Sekdes Tikupon murni lahir dari fungsi kontrol sosial, bukan atas dasar dendam pribadi. Pers tidak memiliki kepentingan untuk menjatuhkan individu, namun pers memiliki kewajiban moral untuk mengingatkan pejabat publik agar selalu mawas diri dan tahu cara menempatkan diri di hadapan rakyat.

​Fenomena penolakan dan serangan digital di grup Info Rakyat Bualemo ini justru menjadi indikator nyata bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh media massa berjalan sangat efektif dan tepat sasaran. Ketika sebuah pemberitaan kritis direspons dengan kepanikan, caci maki, dan pengerahan opini liar di media sosial, di situlah publik dapat melihat dengan jelas siapa yang berdiri di atas kebenaran fakta dan siapa yang sedang mencoba bersembunyi. Pers nasional tidak akan pernah mundur selangkah pun atau goyah oleh gertakan opini di ruang siber.

​Era kegelapan informasi, di mana pejabat publik bisa bertindak sewenang-wenang tanpa tersentuh kontrol media, telah lama berakhir di republik ini. Masyarakat Bualemo hari ini sudah semakin cerdas dan mampu memilah mana informasi yang memiliki nilai edukasi hukum dan mana komentar yang sekedar digerakkan oleh kepentingan subjektif demi membela penguasa. Ruang digital semestinya digunakan untuk mendiskusikan substansi perbaikan pelayanan publik, bukan malah dijadikan tempat untuk memelihara budaya feodal yang antikritik.

​Melalui rilis Canteran, redaksi kembali menegaskan posisinya sebagai benteng pertahanan bagi kebenaran dan keadilan publik di wilayah Sulawesi Tengah. Pintu untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi selalu terbuka lebar bagi pihak-pihak yang merasa keberatan, asalkan ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah sebagaimana diatur dalam regulasi pers, bukan dengan cara melakukan pembunuhan karakter di media sosial. Konstruksi hukum harus tetap ditegakkan, dan arogansi aparat di tingkat bawah tidak boleh diberi ruang untuk tumbuh subur.

​Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan otoritas pemerintahan yang lebih tinggi untuk membuktikan komitmen mereka terhadap reformasi birokrasi yang bersih dan transparan. Kehadiran Polsek Bualemo untuk menelusuri secara hukum statement kontroversial dari Sekdes Tikupon akan menjadi preseden penting dalam menjaga marwah pers sekaligus ketertiban umum di ruang digital. Pengusutan ini diperlukan agar publik mendapat kepastian bahwa hukum tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, serta tidak ada pejabat desa yang kebal dari pengawasan masyarakat.

​Pers akan terus mengawal perkembangan dinamika kasus ini secara konsisten, tajam, dan objektif hingga dicapai titik terang yang berkeadilan. Upaya pembungkaman lewat narasi liar di Facebook justru akan semakin melipatgandakan energi jurnalisme investigatif untuk membongkar setiap maladministrasi dan kesewenang-wenangan yang merugikan rakyat. Marwah profesi jurnalistik harus tetap tegak berdiri tanpa intervensi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis, dan bertanggung jawab.

Redaksi