BANGGAI KEPULAUAN – BTN Komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat terus digencarkan. Hari ini, Senin (29/12/2025), personil Polsek Liang menggelar razia miras besar-besaran di wilayah hukumnya sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Tinombala 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Operasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga petang tadi dipimpin langsung oleh Kapolsek Liang, IPDA I Wayan Sukarman, S.H. Kegiatan ini menyasar sejumlah titik rawan di Desa Kinandal (Kec. Liang) serta Desa Patukuki dan Desa Alakasing (Kec. Peling Tengah).

​Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mendatangi sejumlah oknum warga yang diduga kuat menjual minuman keras ilegal. Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti berupa.

8 Jeriken (ukuran 5 liter) miras jenis Captikus.

​1 Galon (ukuran 10 liter) miras jenis Captikus.

​1 Botol (ukuran 1,5 liter) miras jenis Saguer Kelapa.

​Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa dan diamankan ke Mapolsek Liang guna mencegah peredaran lebih luas yang dapat memicu tindak kriminalitas.

​Kapolsek Liang, IPDA I Wayan Sukarman, menegaskan bahwa razia ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain tindakan penyitaan, personel di lapangan juga memberikan imbauan tegas namun humanis agar warga menjauhi aktivitas jual-beli miras.

​“Hari ini kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan wilayah Liang dan Peling Tengah tetap kondusif. Kami ingin meminimalisir aksi premanisme dan tindak kriminalitas lainnya yang seringkali dipicu oleh pengaruh miras,” tegas Kapolsek.

​Hingga laporan ini diturunkan pada pukul 18.00 WITA, situasi di seluruh lokasi terpantau aman dan terkendali. Langkah preventif ini diharapkan menjadi pesan tegas bagi para penjual miras di wilayah tersebut.

​DUMP

Kapolsek Liang

IPDA I WAYAN SUKARMAN, S.H.

Rilis,Jein