Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jakarta, BTN – Pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden agar segera memerintahkan menteri terkait untuk membentuk tim khusus guna mengusut tuntas keterlibatan aparat dalam kasus judi online.

Sutan Nasomal secara tegas menyatakan bahwa ponsel dan rekening para aparat wajib dipantau, mulai dari tingkat desa hingga pusat. Desakan ini muncul setelah terkuaknya fakta miris bahwa banyak aparat, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas judi online, justru terjerat dalam lingkaran setan tersebut.

Dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online di kantornya, Cijantung, Jakarta (7/8/2025), Prof. Sutan Nasomal menyampaikan kekecewaannya.

“Sangat ironis dan menyedihkan. Kami tadinya berharap tim operasi pemberantasan judi online di lapangan akan dibantu oleh perangkat desa, lurah, dan kepala desa. Tapi kenyataannya, mereka sendiri malah masuk dalam daftar pecandu,” ujarnya.

Menurut Sutan Nasomal, fenomena ini adalah akar masalah rusaknya moral masyarakat dan aparatur pemerintahan. Judi online tak hanya merusak tatanan keluarga dan ekonomi masyarakat bawah—menyebabkan perceraian dan kemiskinan—tapi juga mengancam stabilitas negara.

“Judi online adalah penyakit masyarakat yang sudah mencapai lampu merah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus berani melaporkan hal ini kepada Kapolri agar para pelaku, terutama lurah dan ASN, bisa ditangkap dan diberi sanksi tegas,”

lanjutnya.
Presiden Diminta Pecat Aparat Pecandu Judi
Prof. Sutan Nasomal juga mendesak pemerintah agar bertindak tegas. Ia meminta Komdigi untuk segera membongkar rekening dan nomor ponsel para lurah serta aparat pemerintah lainnya yang diduga kecanduan judi online.

“Pemerintah harus berani memecat lurah, staf, serta seluruh ASN dan anggota dewan yang terbukti kecanduan judi online. Tidak ada toleransi. Cukup sudah, kriminal judi, baik online maupun konvensional, harus dihancurkan habis,” tegasnya.

Sutan Nasomal mengingatkan, kerugian negara bisa luar biasa besarnya jika Komdigi menutup mata. Ia menegaskan bahwa Pasal 303 ayat (1) KUHP harus menjadi acuan utama dalam memberantas segala bentuk perjudian.

“Semua kegiatan judi bisa dipantau melalui nomor HP dan rekening penggunanya. Jika Menteri Komdigi lemah, maka negara ini bisa cepat bangkrut,” tambahnya.

Pada akhirnya, Prof. Sutan Nasomal berharap Presiden Prabowo Subianto, dapat tetap tegas memberantas segala jenis perjudian yang telah merusak masyarakat.

“Tidak sedikit kasus anak putus sekolah, rumah tangga hancur, uang negara dikorupsi, hingga penegak hukum menjadi pengkhianat negara, semua berawal dari kecanduan judi,” pungkasnya.

Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom.
Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, dan Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.
Kontak: 0811-8419-260.