Pasuruan – berantastipikornews.co.id
Seorang pria berinisial AK, 25, asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diduga mencabuli adik iparnya yang masih berusia enam tahun, sehari setelah pesta pernikahannya. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (12/4) di rumah korban.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat itu, orang tua korban sedang menghadiri acara kondangan di Kecamatan Nguling dan menitipkan anak bungsunya kepada kakaknya, Nai, untuk dijaga di rumah.
Namun, Nai tertidur di sofa, memberi kesempatan bagi AK untuk melakukan aksinya. Pelaku menarik korban ke dalam kamar. Meski korban berusaha melawan, AK memaksa dan menggendongnya masuk.
Saat orang tua korban pulang, mereka menemukan Nai masih tertidur. Sang ibu kemudian mencari anak bungsunya dan mendapati pintu kamar terkunci. Setelah mendobrak pintu, ia menemukan AK sedang mengenakan celananya, sementara korban berada di dalam kamar.
Korban kemudian mengaku kepada ibunya bahwa AK telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya. Merasa marah, ibu korban menghardik pelaku, yang kemudian meminta maaf sebelum kabur dari lokasi.
Keesokan harinya, Minggu (13/4), korban mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya saat dimandikan. Keluarga pun membawanya ke bidan setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Pasuruan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban.
“Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron,” kata Joko, Minggu (27/4).
(Kaperwil Jatim – Mr Abu Nawas)






