JAKARTA,BTN 24 Desember 2025 – Pelarian koruptor ke luar negeri masih menjadi rapor merah bagi penegakan hukum di Indonesia. Fenomena ini memicu kritik keras dari Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta Timur, Prof. Sutan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi negara mana pun untuk melindungi pelaku korupsi. Ia menyoroti lemahnya eksekusi penangkapan meskipun instrumen hukum internasional sudah tersedia.

​Prof. Sutan menyatakan keprihatinannya atas ketidakmampuan Interpol dalam melacak dan menangkap buronan kakap.

​”Negara sebesar Amerika Serikat saja berkomitmen memerangi korupsi. Jika buronan kita masih bisa melenggang bebas di sana atau di negara sahabat lainnya, berarti ada yang salah dengan koordinasi kita. Jika kepala lembaga terkait tidak mampu menjalankan fungsi ini, lebih baik dicopot saja,” tegasnya di hadapan para Pemimpin Redaksi media cetak dan online.

​Beliau mencontohkan kasus skandal asuransi Wanaartha Life yang merugikan nasabah dan negara hingga Rp12,78 triliun. Sosok Evelina F. Pietruschka yang hingga kini masih buron menjadi bukti nyata betapa lemahnya daya jangkau penegak hukum Indonesia di luar negeri.

​Prof. Sutan mendesak Presiden RI untuk mengambil langkah diplomasi tingkat tinggi. “Presiden harus bicara langsung G-to-G (Government to Government) dengan Presiden Amerika atau kepala negara terkait. Jika negara lain tetap melindungi koruptor yang merugikan rakyat kita, Indonesia harus berani mengambil sikap tegas, bahkan jika perlu menutup kedutaan di negara tersebut sebagai bentuk protes diplomatik,” lanjutnya.

​Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan memiliki kerja sama erat dengan FBI serta OPDAT Amerika Serikat. Namun, Prof. Sutan menilai kerja sama tersebut jangan hanya menjadi seremonial atau “kertas macan” yang tidak bergigi.

​”Data rekam jejak koruptor seharusnya sudah tersebar di seluruh negara sahabat. Masalahnya, sering kali penegak hukum kita ‘masuk angin’ ketika berhadapan dengan kekuatan uang para koruptor di luar negeri. Ini sangat memalukan, mengingat besarnya anggaran negara yang dikucurkan untuk lembaga pemberantas korupsi,” ungkap Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS tersebut.

​Partai Oposisi Merdeka menuntut agar pemerintah segera melakukan langkah konkret:

Memastikan setiap MoU dan perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) dijalankan secara agresif.

Menindak tegas oknum penegak hukum yang diduga bermain mata dengan pelarian koruptor.

Membuka data aset-aset hasil korupsi yang diparkir di luar negeri agar publik dapat mengawal proses pengembaliannya.

​”Jangan biarkan NKRI dikalahkan oleh segelintir koruptor yang bersembunyi di balik ketiak negara lain. Kedaulatan hukum kita sedang dipertaruhkan,” tutup Prof. Sutan Nasomal.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS

Editor,Redaksi BTN