LUWUK UTARA, BTN – Tim investigasi dari awak media Berantastipikornews membongkar dugaan praktik penyalahgunaan dan penyelewengan pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Hasil penelusuran langsung di lapangan mengungkap fakta bahwa Oknum Manajer SPBU setempat, Roby, disinyalir kuat sering kali membuat kebijakan sepihak yang arogan serta bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi PT Pertamina (Persero). 22/10/2026
Berdasarkan pemantauan dan investigasi langsung awak media pada Rabu pagi (21/10/2026), kekesalan masyarakat dan para pengemudi memuncak di lokasi. Sekitar pukul 08.00 WITA, belasan kendaraan truk dan roda empat yang telah mengantre dengan tertib di area pengisian SPBU Biak mendadak diusir secara paksa. Oknum Manajer SPBU Biak keluar dari ruang kerjanya dan membentak para pengemudi sambil memaksa seluruh kendaraan keluar dari area pengisian tanpa alasan teknis yang masuk akal.
Investigasi media mencatat suasana kembali memanas saat area pengisian dibuka kembali pada pukul 09.17 WITA. Penutupan dan pembukaan antrean secara sepihak tersebut memicu desak-desakan serta perebutan jalur antrean antar sesama pengemudi. Kondisi semrawut ini disinyalir sengaja diciptakan untuk memicu ketidakpastian jalur antrean resmi demi melanggengkan jalur khusus berbayar.
Temuan langsung awak media di lokasi nosel menunjukkan ketidakadilan yang semakin terasa saat proses pengisian BBM jenis Solar bersubsidi berlangsung. Oknum Manajer secara sepihak memerintahkan operator nosel untuk memangkas jatah pengisian truk yang biasanya sebesar Rp550.000 menjadi hanya Rp300.000 per unit, serta Rp200.000 untuk kendaraan roda empat. Kebijakan diskriminatif ini diambil secara sewenang-wenang dengan dalih hukuman bagi para sopir yang mengantre sebelum diperintah.
Protes keras dari sejumlah pengemudi truk yang merasa dirugikan atas pemotongan kuota harian tersebut disaksikan langsung oleh tim Berantastipikornews. Bukannya memberikan penjelasan secara profesional, oknum Manajer SPBU justru merespons kritikan warga dengan kalimat arogan, membentak pengemudi, hingga nekat menghentikan seketika operasional pengisian Solar subsidi di lokasi.
Di samping itu, hasil penelusuran dan verifikasi data investigasi media mengindikasikan adanya selisih penyaluran kuota BBM jenis Solar yang masuk ke dalam tangki penampungan (dompak) SPBU Biak. Dari total pasokan yang masuk sebanyak 8.000 liter (8 ton), pihak manajemen SPBU terpantau hanya menyalurkan sekitar 6.000 liter (6 ton) per hari.
Pihak manajemen berdalih bahwa sisa pasokan kuota sebanyak 2 ton per hari disisihkan sebagai cadangan stok untuk penjualan pada hari Minggu. Akan tetapi, investigasi lapangan awak media menemukan fakta mendasar bahwa pada dua pekan terakhir sama sekali tidak ada aktivitas penyaluran BBM di hari Minggu. Sisa kuota Solar subsidi yang mengendap tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait ke mana aliran BBM subsidi tersebut disalurkan.
Dugaan pelanggaran sistemis di SPBU Biak kian diperkuat oleh bukti-bukti dokumentasi yang dihimpun langsung oleh awak media Berantastipikornews. Di lokasi, ditemukan keberadaan oknum pengatur antrean liar (pengetap) di luar struktur karyawan resmi. Oknum masyarakat sipil ini diduga kuat dipelihara oleh pihak manajemen untuk mengatur jalur prioritas ilegal dengan memungut uang pelicin sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 per kendaraan.
Bukti visual yang didapatkan awak media menunjukkan kedekatan dan koordinasi intensif antara oknum pengatur jalur ilegal dengan pihak manajemen di area SPBU. Praktik pembiaran terhadap pungutan liar dan penyediaan jalur prioritas ini disinyalir sebagai modus “perintah terselubung” untuk menampung pasokan BBM subsidi yang disunat dari jatah resmi para sopir angkutan.
Merespons temuan investigasi yang merugikan publik dan negara ini, jajaran Redaksi Berantastipikornews bersama elemen pengawas masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Banggai beserta jajaran Satreskrim, untuk segera turun tangan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di SPBU Biak.
Aparat penegak hukum diminta untuk tidak bersikap pasif atau melakukan pembiaran terhadap dugaan perampokan hak BBM subsidi warga. Penindakan tegas tanpa pandang bulu harus segera ditegakkan demi membongkar rantai penyimpangan BBM bersubsidi yang ditengarai diperjualbelikan kembali secara ilegal ke pihak industri atau korporasi dengan harga nonsubsidi.
Jika dugaan pelanggaran hukum di SPBU Biak ini dibiarkan berlalu tanpa penindakan konkret, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Kabupaten Banggai. Publik akan menilai adanya tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap aksi penyelewengan BBM subsidi yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Guna menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, tim investigasi Berantastipikornews terus berupaya mengonfirmasi pihak manajemen SPBU Biak, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, serta Polres Banggai. Hingga berita ini diterbitkan, upaya klarifikasi dan tindak lanjut lapangan terus dikawal secara intensif.
Satria Bumu






