JAKARTA – BTN 02/03/2016-Proyek raksasa pengadaan unit rak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) senilai ratusan miliar rupiah kini berada di pusaran skandal besar. Kemenangan tender oleh PT Indoraya Multi Internasional (IMI) dan PT NSP,keduanya di bawah kendali sosok berinisial SLO,mengundang kecurigaan publik setelah serangkaian temuan lapangan mengungkap adanya indikasi perusahaan “cangkang” dan manipulasi data kependudukan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan dokumen kontrak, PT Indoraya mengeklaim bermarkas di Tebet Plaza Kaha, Lantai 4, Jakarta Selatan. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Investigasi tim menemukan fakta mencengangkan, tidak ada aktivitas operasional, tidak ada papan nama, apalagi denyut nadi perusahaan yang seharusnya mengelola 6.000 titik pengadaan bernilai fantastis tersebut.

​”Secara fisik, kantor itu tidak ada. Alamat yang tercantum dalam kontrak patut diduga kuat hanya sebagai formalitas administratif untuk memuluskan proses tender,” tegas salah satu anggota tim investigasi.

​Sosok di balik layar, Shoraya Lolyta Oktaviana, Direktur Utama PT Indoraya, bukanlah wajah baru dalam radar hukum. Namanya sempat terseret dalam pusaran kasus jual beli jabatan di Kabupaten Batang pada 2022 hingga dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

​Kini, borok baru terkuak. Shoraya diduga kuat memiliki tiga Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif yang tersebar di wilayah Batang dan Semarang dengan status perkawinan yang berbeda-beda.

​Anomali ini bukan sekedar urusan administratif biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap:

  • ​UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 13 (1): Satu penduduk, satu NIK.
  • ​UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 94: Ancaman pidana penjara bagi pelaku pemalsuan atau manipulasi data kependudukan.

​Transparansi di Ujung Tanduk

​Bagaimana mungkin perusahaan dengan profil direksi yang bermasalah secara hukum dan administratif bisa lolos verifikasi tender proyek strategis nasional? Pertanyaan ini menghantam kredibilitas penyelenggara proyek KDMP.

​Hingga berita ini diturunkan (Sabtu, 28/2/2026), baik pihak PT Indoraya maupun Shoraya Lolyta Oktaviana memilih “tutup mulut” dan belum memberikan klarifikasi resmi. Bungkamnya pihak Dukcapil Kabupaten Batang terkait validitas data NIK ini pun kian mempertebal tabir gelap dalam proyek bernilai ratusan miliar ini.

​Publik menunggu: Apakah aparat penegak hukum akan membiarkan uang rakyat dikelola oleh entitas yang penuh kejanggalan, ataukah ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar kotak pandora korupsi pengadaan rak KDMP?

​(Redaksi/Tim)