SUMBA BARAT DAYA –BTN 08/02/2026- Proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang merambah 96 desa di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kini menjadi sorotan tajam. Meski dibiayai APBN dengan angka yang fantastis, proyek ini dituding sebagai “proyek siluman” karena mengabaikan prinsip transparansi publik dan memutus jalur koordinasi dengan pemerintah daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Hasil investigasi di lapangan menemukan kejanggalan fatal. mayoritas titik pembangunan tidak memasang papan informasi (nomenklatur) yang jelas. Identitas proyek.mulai dari nama pekerjaan, jumlah dana, sumber anggaran, hingga pelaksana dan durasi kerja.seolah sengaja ditutupi dari mata rakyat.

​”Bagaimana masyarakat bisa mengawasi kalau papan informasinya saja kosong? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Jangan salahkan kami kalau muncul dugaan ada apa-apa di balik proyek ini,” cetus seorang warga dengan nada geram.

​Skandal ini semakin memanas setelah Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan SBD, YT. Kawi, buka suara. Ia mengaku pihaknya sama sekali tidak dilibatkan, bahkan dikesampingkan dalam pelaksanaan proyek nasional ini.

​”Sejujurnya, tidak ada koordinasi sama sekali kepada saya sebagai Kepala Dinas. Padahal secara logika, Dinas Koperasi-lah yang seharusnya menyiapkan lahan dan regulasi teknisnya,” ungkap Kawi saat ditemui di ruang kerjanya.

​Kawi bahkan mengungkap fakta mengejutkan bahwa kegaduhan ini terjadi secara nasional. Banyak Kepala Dinas Koperasi di seluruh Indonesia merasa “dibuang” setelah sebelumnya ikut memperjuangkan program ini di tahap awal.

​Ironisnya, kendali proyek ini seolah terisolasi dalam lingkaran tertentu. YT. Kawi menjelaskan bahwa berdasarkan penyampaian pihak TNI, mereka bergerak karena mendapatkan mandat atau kontrak langsung dari PT AGRINAS, bukan melalui Kementerian Koperasi, Pemerintah Daerah, apalagi Dinas terkait.

​”TNI mengaku hanya mendampingi karena kontraknya langsung dengan PT AGRINAS. Kami (Pemda) tidak punya payung hukum untuk masuk ke sana karena tidak ada instruksi dari pusat agar pekerjaan ini melalui Pemda,” tambahnya.

​Kondisi ini menciptakan celah akuntabilitas yang berbahaya. Proyek negara yang berjalan di atas tanah daerah namun mengabaikan otoritas daerah adalah bentuk pelecehan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

​Publik kini mendesak Badan Ekonomi Nasional (Bener) untuk segera turun tangan membenahi kekacauan administratif ini. Ketiadaan nomenklatur bukan sekedar masalah teknis, melainkan pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.

​Rakyat Sumba Barat Daya tidak butuh sekadar bangunan fisik yang berdiri tanpa kejelasan. Mereka butuh transparansi agar bantuan ini tidak berakhir menjadi monumen pemborosan anggaran yang hanya menguntungkan segelintir korporasi.

​Penulis/Editor: Redaksi Berantas Tipikor News