SUMBA TIMUR –BTN 25-03-2026- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang sebagai solusi kepastian hukum kepemilikan tanah, justru berubah menjadi “bom waktu” di Kabupaten Sumba Timur. Praktik pengukuran lahan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum petugas ATR/BPN di Desa Tawui, Kecamatan Pinu Pahar, kini menuai kecaman tajam karena dinilai menabrak prosedur formal dan hak-hak dasar pemilik lahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Ketidakberesan ini mencuat setelah warga menemukan patok-patok tanah telah tertancap tanpa adanya koordinasi sebelumnya. Marten Pekuwali, salah satu warga terdampak, mengaku terperanjat saat mendapati lahannya sudah dipatok secara misterius.

​”Saya baru tahu informasi itu malam hari. Saat saya cek langsung ke lokasi, patok sudah terpasang. Tidak ada pemberitahuan, apalagi melibatkan saya sebagai pemilik sah,” ujar Marten dengan nada kecewa kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

​Senada dengan itu, Ketua RW Lailaka, Alex Lalu Panda, mengkritik keras kinerja petugas lapangan. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, setiap jengkal tanah yang diukur dalam program PTSL wajib dihadiri oleh pemilik lahan dan saksi batas (tetangga lahan).

​”Ini prosedur ‘siluman’. Dalam aturan, saksi batas itu harga mati untuk menghindari konflik di kemudian hari. Tapi di Desa Tawui, kami yang punya wilayah dan tanah justru dianggap tidak ada,” tegas Alex.

​Skandal ini semakin memanas dengan munculnya informasi bahwa bukan hanya lahan warga yang disasar, melainkan juga tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang diduga ikut diukur tanpa transparansi publik. Hal ini memicu spekulasi adanya upaya sistematis untuk mengaburkan status kepemilikan tanah demi mengejar target sertifikasi semata.

​Ironisnya, saat polemik ini memanas, pihak-pihak berwenang seolah “tiarap”. Upaya konfirmasi kepada Kantor ATR/BPN Sumba Timur belum membuahkan hasil. Begitu pula dengan Pemerintah Desa Tawui; Kepala Desa dilaporkan tidak berada di tempat dan nomor teleponnya tidak aktif saat dihubungi.

​Situasi di Desa Tawui ini menjadi potret buram pelaksanaan PTSL yang mengabaikan aspek sosiologis dan yuridis. Warga mendesak Kepala ATR/BPN Sumba Timur untuk tidak menutup mata dan segera mengevaluasi kinerja bawahannya sebelum gesekan fisik antarwarga pecah di lapangan.

​”Jangan sampai program nasional yang mulia ini justru jadi pemicu pertumpahan darah karena prosedur yang asal tabrak. Jika ATR/BPN terus membiarkan praktik seperti ini, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan akan runtuh seketika,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

​Masyarakat kini menaruh harapan pada DPRD Sumba Timur dan Pemerintah Kabupaten untuk segera turun tangan melakukan pengawasan ketat. Tanpa evaluasi radikal, PTSL di Sumba Timur dikhawatirkan bukan melahirkan kepastian hukum, melainkan ketidakpastian yang bermuara pada konflik agraria berkepanjangan.

Piter Kabiro Sumba Timur