BANGGAI – BTN 09/02/2026-Praktik dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengukuran lahan yang mencekik warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, meski praktik ini sudah mencuat ke permukaan, pihak Camat Bualemo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai terkesan melakukan pembiaran dan seolah “melegalkan” tindakan oknum aparat desa tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sikap diam seribu bahasa yang dipertontonkan oleh pemangku kebijakan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat adanya “main mata” atau persekongkolan antara pihak desa dengan otoritas di tingkat kecamatan hingga kabupaten.

​Padahal, merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Camat memiliki kewenangan absolut dalam pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur desa. Namun, realita di Bualemo justru berbanding terbalik. Camat yang seharusnya menjadi benteng pertama pencegahan pelanggaran hukum, justru tampak “kebakaran jenggot” dan menghindar saat dikonfirmasi.

​”Jika tidak ada permainan, mengapa sampai detik ini tidak ada tindakan nyata? Camat memiliki wewenang memberikan teguran hingga sanksi administratif. Kalau dibiarkan begini, patut diduga Camat justru menikmati atau setidaknya merestui penindasan terhadap warga Longkoga Timur,” ujar sumber media yang memantau kasus ini setiap hari.

​Kritik pedas juga dialamatkan kepada Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Banggai. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tim yang turun ke lapangan untuk melakukan audit atau investigasi mendalam. Kelambanan ini dinilai sebagai bentuk kegagalan birokrasi dalam melindungi hak-hak masyarakat kecil dari nafsu serakah oknum aparat desa.

​Dugaan pungli pengukuran lahan ini bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang merusak integritas desa. Masyarakat menuntut ketegasan, bukan sekedar janji atau prosedur yang berbelit-belit.

​“Sikat saja!” menjadi aspirasi kuat agar ada efek jera bagi mereka yang menjadikan jabatan sebagai alat untuk memperkaya diri sendiri dengan cara menipu warga sendiri. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, maka mosi tidak percaya terhadap kredibilitas Camat Bualemo dan Dinas PMD Banggai akan semakin menguat.

Perilaku Camat yang diduga menonaktifkan ponsel saat dicari media adalah indikasi buruknya transparansi publik.Pembiaran yang dilakukan secara sadar oleh atasan (Camat/PMD) terhadap bawahan yang korup bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.tutup Herman

 

Redaksi