Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Banggai, Sulteng, BTN –13/10/2025- Integritas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Banggai dipertanyakan, menyusul dugaan pelanggaran hukum terang-terangan yang melibatkan seorang pejabat publik. Kepala Desa (Kades) Padungnyo, yang diketahui telah mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai Guru Ahli Pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak TMT Maret 2025, dilaporkan masih aktif menjalankan tugas dan menerima penghasilan sebagai Kades.

​Sosok yang disorot adalah Halima Ineng, A.Md., Kades Padungnyo sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banggai. Kontrasnya, ia seharusnya menjadi garda terdepan penegakan aturan desa, namun kini diduga menjadi pihak yang pertama melanggarnya.

*​Rangkap Jabatan. Pelanggaran Jelas, Potensi Pidana Mengintai*

​Kondisi ini bukan sekedar masalah administrasi, melainkan pelanggaran yang tegas dilarang oleh payung hukum tertinggi desa.
​Melanggar UU Desa: Pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 jo. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa secara eksplisit melarang Kades merangkap jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan.

​Mengabaikan Ketetapan Surat Kementerian Dalam Negeri dan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewajibkan Kades yang lulus PPPK untuk memilih salah satu jabatan.Keengganan Halima Ineng untuk mundur dari salah satu posisi menunjukkan sikap apatis terhadap perintah pusat.

​Ancaman Tipikor dan Sanksi Disiplin Berat.

Warga menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika Kades/Guru PPPK tersebut menerima penghasilan ganda (double-salary) dari dua sumber keuangan negara. Sebagai PPPK, rangkap jabatan juga berpotensi dikategorikan pelanggaran disiplin berat yang berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.

​Seorang tokoh warga Padungnyo, Senin (13/10/2025), mengungkapkan kekecewaan mendalam, “Kalau sudah terima SK PPPK, harusnya ada pilihan tegas. Kalau dua-duanya jalan, publik akan menilai bahwa aturan hukum di Banggai ini hanya formalitas dan mandul.

*Apakah ini yang dinamakan integritas?”
​Pemkab Banggai “Bisu”:

​Hingga saat ini, keheningan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai seolah mengamini pelanggaran ini. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai, yang memiliki otoritas menertibkan kasus ini, belum mengeluarkan satu pun tanggapan resmi.

​Kondisi ini menjadi pukulan telak bagi supremasi hukum di daerah. Warga mendesak agar Pemkab segera mengambil tindakan konkret dan sanksi yang tegas, alih-alih membiarkan preseden buruk ini merusak tata kelola pemerintahan desa.

​”Kami menuntut Bupati Banggai menunjukkan ketegasannya bukan pencitraan dan seremonial saja dalam menegakkan undang-undang.Jangan sampai kebisuan Pemda diartikan sebagai pembiaran atau, lebih parah, persetujuan diam-diam terhadap rangkap jabatan ini.Integritas pemerintahan desa adalah taruhannya,” tegas seorang perwakilan masyarakat.

​Kasus Kades Padungnyo ini bukan sekedar catatan merah, melainkan alarm keras bagi Pemkab Banggai. Publik menanti langkah cepat dan berani untuk membuktikan bahwa aturan perundang-undangan lebih tinggi dari kepentingan individu, serta memastikan tidak ada ruang bagi pejabat publik yang bermental “mendua” demi keuntungan pribadi.

(rin)