JAKARTA –BTN–22/12/2025- Era di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) harus merogoh kocek pribadi untuk membeli pakaian dinas kini resmi berakhir. Kementerian Dalam Negeri mempertegas aturan baru yang mewajibkan seluruh biaya pengadaan seragam dinas dibebankan pada anggaran negara dan daerah.
Kebijakan revolusioner ini termaktub dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 30. Aturan ini hadir sebagai bentuk perlindungan hak bagi para abdi negara agar tidak lagi terbebani oleh biaya atribut kerja yang seharusnya menjadi fasilitas dari pemberi kerja.
Bukan Hanya PNS, PPPK Juga Tercover

Satu hal yang menarik dari aturan ini adalah inklusivitasnya. Tidak ada kasta dalam urusan seragam kebijakan ini berlaku merata bagi.
- PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- PPPK Paruh Waktu
Pemerintah telah memetakan sumber pendanaan secara jelas guna menghindari kebingungan di lapangan.
- Level Kementerian/Lembaga. Sepenuhnya menggunakan dana APBN.
- Pemerintah Provinsi.Dialokasikan melalui APBD Provinsi.
- Pemerintah Kabupaten/Kota. Menjadi kewajiban APBD Kabupaten/Kota.
Pesan utama dalam kebijakan ini sangat lugas. “Pendanaan Pakaian Dinas adalah kewajiban negara/daerah.” Langkah ini diambil untuk menjaga marwah dan profesionalisme ASN. Dengan seragam yang difasilitasi negara, diharapkan standar kualitas dan desain pakaian dinas menjadi seragam secara nasional, sekaligus menutup celah terjadinya pungutan liar berkedok pengadaan seragam di instansi pemerintah.
Para pengamat kebijakan publik menilai hal ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan secara tidak langsung. “ASN diminta memberikan pelayanan prima, maka sudah sewajarnya alat kerja, termasuk pakaian dinas, disiapkan oleh negara,” ungkap narasi yang berkembang di lingkungan birokrasi.
Dengan berlakunya aturan ini, para ASN diminta untuk lebih berani menolak jika ada oknum yang meminta pungutan untuk baju dinas. “Ingat! Jangan beli pakaian dinas dengan uang pribadi.”
Headline Alternatif (Clickbait Positif). ASN Simpan Dompetmu! Urusan Seragam Kini Jadi Urusan Negara.
Redaksi






