JAKARTA – BTN 27/05/2026 – Praktik lancung investasi industri ekstraktif yang diduga kuat bermodus perampokan tanah rakyat oleh raksasa tambang batu bara PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), kini resmi dihantamkan ke ring satu kekuasaan nasional. Kuasa hukum masyarakat, A. Gafar Rehalat, S.H., bersama konsorsium masyarakat sipil, bergerak progresif melayangkan bundel laporan serta pengaduan hukum langsung ke meja Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah radikal ini menjadi kulminasi dari kemarahan publik atas dugaan impunitas korporasi yang sekian lama mengangkangi hak-hak agraria masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.
Eskalasi kasus ke level tertinggi penegakan hukum pusat ini didorong oleh temuan yuridis yang sangat benderang dan tidak terbantahkan di tingkat daerah. Proses penyelidikan oleh aparat kepolisian sebelumnya telah berhasil memecah kebuntuan dengan menetapkan sejumlah Kepala Desa sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi. Status hukum para oknum abdi desa tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, yang kini menjadi hulu ledak utama untuk menyeret aktor intelektual di tubuh korporasi.
Penetapan status tersangka terhadap para oknum aparat desa ini bak membuka kotak pandora yang selama ini tersimpan rapat di balik tembok tebal oligarki lokal. Secara kasat mata, realitas hukum ini mengonfirmasi adanya aroma busuk praktik suap-menyuap sistematis yang diduga menjadi ‘pelicin’ utama demi memuluskan jalannya syahwat eksploitasi PT AGM di atas tanah rakyat. Dengan terbuktinya unsur pidana dalam proses peralihan hak, maka seluruh izin operasional yang dikantongi korporasi saat ini dinilai publik tidak lebih dari sekadar lembaran kertas ilegal yang lahir dari rahim kejahatan.
Fakta hukum di lapangan kian mempertegas bahwa posisi hukum sang raksasa tambang sebenarnya sudah runtuh total. Rentetan surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh jajaran Pemerintah Desa (Mulai dari No: 140/01/MDN/IX/2025 s/d 140/12/KRJ/IX/2025; No: 590/686/KD-KLG/2025; No: 412/333/KD-BB; hingga No: 075/140/KD-PB/IX/2025) secara mutlak telah mencabut seluruh surat dasar atas lahan konflik tersebut. Pencabutan massal ini otomatis meruntuhkan legalitas hukum yang selama ini diklaim sepihak dan dipaksakan oleh korporasi.
Secara doktrin hukum yang paling mendasar, ketika tiang penyangga berupa izin dasar telah dicabut dan terbukti cacat akibat tindak pidana korupsi, maka seluruh bangunan hukum di atasnya runtuh seketika tanpa sisa. Asas hukum Void Ab Initio berlaku mutlak dalam sengkarut ini: segala bentuk hak guna, izin operasional, maupun konsesi yang dipegang oleh PT AGM di atas lahan tersebut secara otomatis batal demi hukum sejak awal. Negara secara konstitusional dilarang keras memelihara izin usaha yang diproduksi dari hasil kejahatan kerah putih (white-collar crime).
Ketajaman analisis hukum kini mulai membidik para aktor utama dan penyokong dana di balik korporasi yang selama ini seolah tidak tersentuh oleh hukum positif. Kuasa Hukum Masyarakat, A. Gafar Rehalat, S.H., dengan nada tinggi menyatakan bahwa logika hukum pidana gratifikasi dan penyuapan tidak akan pernah berjalan satu arah. Jika penerima suap di tingkat birokrasi desa sudah memakai rompi tersangka, maka demi tegaknya akal sehat hukum, sang pemberi suap—yakni pihak korporasi—mustahil dilepaskan dari jerat pidana.
”Logika hukumnya sangat sederhana namun absolut. Jika penerima sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara resmi kepolisian, maka mutlak harus ada pemberi yang diseret ke penjara. Kami mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk tidak tebang pilih atau masuk angin. Pemilik badan usaha, jajaran Direktur, hingga Komisaris PT AGM harus segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan sistematis ini. Jangan hanya tajam ke bawah kepada kepala desa, tapi tumpul ke atas kepada bos-bos tambang!” pungkas Gafar Rehalat dengan nada berapi-api saat ditemui di Jakarta.
Skandal yang dijuluki warga sebagai tragedi keji “Tanah Jarahan” ini diduga melibatkan penyerobotan dan perampokan lahan milik masyarakat adat serta lokal seluas 400 hektar secara semena-mena. Di atas lahan yang diduga kuat dimaling itulah, aktivitas pengerukan batu bara berskala masif disinyalir terus melenggang kangkung tanpa hambatan, memproduksi sekitar 11 miIian ton emas hitam per tahun. Jika dikalkulasikan dalam empat tahun terakhir, sebanyak 44 miIian ton kekayaan alam bumi HSS diduga telah dikuras secara eksploitatif dan merusak.
Ironi di balik gemerlap keuntungan triliunan rupiah korporasi tersebut memahat luka sosial, ekonomi, dan ekologis yang mendalam bagi 233 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di Desa Madang, Desa Batu Bini, Padang Batung, dan Kliring. Lebih dari 50 hektar lahan produktif yang menjadi urat nadi pertanian dan tumpuan hidup turun-temurun warga kini luluh lantak, berubah menjadi lubang-lubang neraka tambang yang menganga, telantar, dan beracun. Hak hidup dan hak atas lingkungan yang sehat milik warga telah dirampas paksa demi memperkaya segelintir elite.
Masyarakat yang dahulunya hidup mandiri dan bermartabat dari hasil bumi, kini dipaksa terjerembab ke dalam kubang kemiskinan ekstrem akibat hilangnya tanah leluhur mereka. Ketimpangan sosial yang menyayat hati ini menjadi potret nyata bagaimana investasi industri ekstraktif yang destruktif kerap kali menumbalkan rakyat kecil sebagai tumbal pembangunan gadungan. Melalui laporan resmi ke pemerintah pusat, masyarakat sipil kini menuntut keadilan substantif yang riil, bukan sekadar janji manis atau kompensasi recehan di atas kertas.
Guna mengakhiri impunitas korporasi yang sudah mengakar, konsorsium masyarakat sipil melayangkan enam tuntutan radikal dan represif demi penegakan keadilan yang hakiki. Tuntutan pertama adalah mendesak institusi penegak hukum (KPK dan Kejaksaan Agung) untuk segera menetapkan status tersangka korporasi kepada jajaran Direksi dan Komisaris PT AGM, sebagai kelanjutan logis dari Surat Panggilan Tersangka nomor S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan kepolisian.
Tuntutan kedua dan ketiga berfokus pada pembersihan sistemik birokrasi dari hulu ke hilir dari keterlibatan oknum pejabat korup. Masyarakat mendesak dilakukannya audit investigatif menyeluruh terhadap LHKPN seluruh pejabat publik di Kalimantan Selatan dan Kabupaten HSS yang menandatangani atau membiarkan izin operasional tersebut. Serta, melakukan penyitaan aset secara total terhadap seluruh hasil tambang sebanyak 44 miIian ton yang telah diproduksi, untuk kemudian dialokasikan sebagai dana pemulihan lingkungan hidup dan ganti rugi materiil yang adil bagi 233 KK korban terdampak.
Lebih jauh, pada tuntutan keempat dan kelima, masyarakat menuntut ketegasan negara untuk mengambil tindakan konkret berupa penyegelan dan penutupan permanen atas seluruh area operasional tambang PT AGM karena status izinnya yang sudah Void Ab Initio. Tuntutan ini dibarengi dengan desakan dilakukannya metode penegakan hukum Follow the Money dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk melacak ke mana saja aliran dana hitam gratifikasi mengalir selama empat tahun terakhir demi menyeret seluruh oknum pejabat tinggi yang terlibat.
Sebagai poin pemungkas yang tidak kalah krusial, draf laporan tersebut menuntut jaminan perlindungan hukum dan keamanan total dari negara bagi seluruh warga terdampak dari segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, atau teror dari pihak ketiga maupun oknum preman bayaran korporasi. Negara dituntut hadir sebagai pelindung rakyat dan penegak konstitusi, bukan sebagai pamong atau pelayan kepentingan pemilik modal yang mencederai keadilan publik.
Redaksi media ini, dalam menjalankan tugas jurnalismenya, senantiasa tegak lurus mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. Paparan kritis dan tajam ini diangkat berdasarkan dokumen hukum formal yang sah serta laporan investigasi riil di lapangan. Guna menjaga asas keberimbangan (cover both sides) dan transparansi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT AGM untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab resmi, yang akan dimuat secara proporsional demi terpenuhinya hak informasi publik yang objektif.
Publisher Tim Redaksi






