​Malang, BTN —  02/10/2025, Perseteruan sengit antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin (Yai Mim), dan tetangganya, Sahara, di Perumahan Joyogrand, Kota Malang, ternyata berakar dari sengketa klasik: sepetak tanah yang kini berfungsi sebagai jalan umum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Konflik yang viral di media sosial ini disebut Lurah Merjosari, Moh Saiful Arif, memang bermula dari persoalan lahan tersebut.
​”Seperti yang ada di media sosial itu, mas, terkait persoalan tanah juga,” ujar Arif pada Rabu (1/10/2025), membenarkan klaim yang beredar.

​Jalan Wakaf vs. Jalan Umum: Klaim yang Saling Berlawanan
​Konflik yang melibatkan Yai Mim dan pasangan suami istri Sahara-Sofwan ini berpusat pada dua klaim yang kontradiktif mengenai akses jalan di depan rumah mereka di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas.
​Pihak Yai Mim kukuh pada klaim bahwa lahan jalan tersebut merupakan bagian dari tanah pribadinya yang telah diwakafkan pada tahun 2007.

Wakaf ini dilakukan atas permintaan pengembang perumahan untuk dijadikan fasilitas umum (fasum) berupa jalan. Karena statusnya adalah tanah wakaf untuk kepentingan umum, Yai Mim merasa berhak keberatan jika Sahara secara rutin menggunakannya untuk memarkir kendaraan pribadi.

​Sebaliknya, pihak Sahara membantah keras klaim tersebut. Menurut mereka, jalan itu bukanlah milik pribadi Kyai Imim yang diwakafkan, melainkan statusnya murni sebagai jalan umum yang dapat dimanfaatkan secara wajar oleh seluruh warga sekitar untuk akses maupun parkir.

​Pemerintah Turun Tangan, BPN Dipanggil Mengukur Ulang
​Menyikapi kebuntuan yang telah mengancam kerukunan warga RT 09 RW 09 tersebut,

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Kelurahan Merjosari mengambil langkah tegas: melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari kepastian hukum.

​Lurah Merjosari, Moh Saiful Arif, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memutuskan sengketa ini secara sepihak. “Untuk masalah tanah ini, kami tidak bisa memutuskan sepihak. Kami akan mendatangkan BPN untuk melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran ulang.Kami sudah berkoordinasi dengan mereka,” kata Arif.

Langkah ini diharapkan menjadi kunci untuk mengakhiri perdebatan mengenai status kepemilikan dan fungsi lahan.
​Mediasi Tertunda, Dosen Sibuk Podcast di Jakarta
​Upaya untuk meredam konflik secara formal telah dilakukan oleh pihak kelurahan dan kecamatan.

Pertemuan mediasi dijadwalkan pada Senin (29/9/2025) lalu, namun sayangnya harus ditunda karena ketidakhadiran Yai Mim.

​”Awalnya kami berharap kedua belah pihak bisa hadir untuk mencari solusi. Namun, Pak Imam Muslimin sedang berada di Jakarta untuk acara podcast, sehingga tidak bisa hadir,” ungkap Arif.

​Pihak kelurahan menegaskan akan segera menjadwalkan ulang pertemuan mediasi tersebut. Tujuannya jelas: meredam konflik yang kini menjadi konsumsi publik dan mengembalikan kerukunan di lingkungan tersebut.

​”Kami akan cari waktu lagi yang paling pas, agar kedua pihak bisa duduk bersama. Harapan kami, masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan tidak berlarut-larut,” tutupnya.

​(Kaperwil Jatim – Mr Abu Nawas)