Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sumba Timur, BTN — Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum dosen di Universitas Kristen Wira Wacana Sumba bukan lagi sekedar persoalan internal kampus. Perkara ini telah menjelma menjadi alarm keras tentang rapuhnya perlindungan terhadap mahasiswi di lingkungan pendidikan tinggi — tempat yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar, bukan ruang ketakutan dan relasi kuasa yang membungkam korban. 28/05/2026

Peristiwa yang diduga terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 itu kini ditangani Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) bersama Polres Sumba Timur. Namun di tengah proses hukum yang berjalan, publik mulai mempertanyakan satu hal mendasar: bagaimana seorang mahasiswi bisa berada sendirian hingga larut malam bersama dosennya tanpa ada sistem pengawasan dan perlindungan yang bekerja?

Berdasarkan informasi yang beredar, korban awalnya mengikuti perkuliahan seperti biasa. Namun setelah jam kuliah selesai, terduga pelaku disebut meminta tambahan jam belajar hingga malam hari. Aktivitas itu berlangsung sampai sekitar pukul 21.00 WITA. Di titik inilah dugaan penyalahgunaan relasi kuasa mulai menjadi sorotan.

Dosen bukan sekadar pengajar. Ia memiliki otoritas akademik, nilai, pengaruh, bahkan posisi psikologis yang sangat kuat terhadap mahasiswa. Dalam banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, relasi kuasa menjadi alat paling berbahaya untuk mengendalikan korban. Korban sering kali sulit menolak, takut terhadap ancaman akademik, atau memilih diam demi menjaga masa depan kuliahnya.

Yang membuat publik semakin geram, korban disebut kemudian dibawa ke rumah terduga pelaku di wilayah Posal Kanatang. Saat keluarga menemukan korban, ia dilaporkan dalam kondisi menangis. Bahkan menurut pengakuan keluarga, terduga pelaku sempat tidak mengakui bahwa korban berada di rumahnya.

Jika fakta-fakta ini terbukti benar dalam proses hukum, maka kasus ini bukan sekedar pelanggaran etik kampus, melainkan bentuk penghancuran terhadap martabat dunia pendidikan itu sendiri.

Lebih menyakitkan lagi, korban disebut mengalami pendarahan setelah kejadian tersebut. Dugaan itu menjadi sinyal serius bahwa kasus ini tidak boleh diselesaikan setengah hati, apalagi hanya lewat pendekatan damai atau tekanan internal kampus.

Publik kini menunggu keberanian institusi pendidikan untuk bertindak tegas. Kampus tidak cukup hanya mengeluarkan imbauan normatif atau pernyataan formal soal “asas praduga tak bersalah”. Prinsip hukum memang wajib dihormati, namun perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama.

Kasus ini juga menjadi ujian besar bagi Satgas PPKPT di perguruan tinggi. Selama ini banyak satgas dibentuk hanya untuk memenuhi regulasi administratif, tetapi minim keberanian dalam membela korban ketika kasus besar benar-benar terjadi. Jika penanganan dilakukan lamban, tertutup, atau cenderung melindungi nama baik institusi, maka kepercayaan publik terhadap kampus akan runtuh.

Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menghakimi korban. Dalam banyak kasus kekerasan seksual, korban justru sering menjadi sasaran fitnah, perundungan, hingga tudingan moral. Padahal inti persoalannya adalah dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang memiliki posisi lebih tinggi.

Kampus seharusnya menjadi benteng ilmu pengetahuan dan kemanusiaan. Ketika ruang akademik justru diduga dipakai untuk menekan dan melukai mahasiswa, maka yang hancur bukan hanya masa depan korban, tetapi juga kehormatan pendidikan itu sendiri.

Kini publik menunggu satu hal: keberanian menegakkan keadilan tanpa kompromi. Sebab jika predator seksual dibiarkan berlindung di balik jabatan akademik, maka kampus sedang mengkhianati generasi muda yang datang untuk belajar dan bermimpi.

 

Kabiro, Sumba Timur (Piter)