Scroll Untuk Lanjut Membaca

SUMBA TIMUR, NTT, BTN — Selasa, 11/08/2026, Pengelolaan Dana Desa Kangeli, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, tengah menjadi sorotan tajam. Bukan tanpa alasan. Dokumen yang beredar di masyarakat mencantumkan dugaan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tahap I tahun 2025 belum terealisasi, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp139.788.400.

Persoalannya menjadi semakin serius karena dana tersebut dikaitkan dengan penggunaan untuk sejumlah kebutuhan yang seharusnya menopang program desa, mulai dari pengadaan ternak kambing hingga sarana teknologi informasi dan peralatan pertanian.

Namun, berdasarkan dokumen yang beredar, sejumlah kegiatan tersebut disebut belum terealisasi.

Di saat yang sama, muncul informasi bahwa pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025 serta APBDes tahap I tahun 2026 mengalami kendala.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi internal pemerintah desa.

Ada uang publik yang harus dipertanggungjawabkan dan ada masyarakat yang berpotensi ikut menanggung dampaknya.

Rp139,7 JUTA: KE MANA UANGNYA?

Dokumen yang beredar mencantumkan sejumlah pos anggaran dengan nilai yang tidak kecil.

Pengadaan ternak kambing, tali nilon dan vaksin: Rp87.873.400

Hosting/tema website, Starlink, scanner dan pulsa data: Rp26.440.000

Herbisida, mesin potong rumput dan hansprayer: Rp25.475.000

TOTAL: Rp139.788.400

Angka tersebut tentu bukan angka kecil bagi sebuah desa.

Pertanyaan paling mendasar kemudian muncul:

Apakah seluruh barang dan kegiatan tersebut benar-benar telah direalisasikan?

Jika sudah, di mana barangnya?

Jika belum direalisasikan, di mana posisi uangnya?

Dan apabila terdapat penggunaan dana untuk kepentingan pribadi sebagaimana disebut dalam dokumen yang beredar, siapa yang harus bertanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen, rekening, bukti transaksi, pertanggungjawaban keuangan, serta pemeriksaan fisik di lapangan.

BENDAHARA DISEBUT SIAP KEMBALIKAN DANA

Sorotan semakin menguat setelah beredar pernyataan tertulis yang menyebut bendahara Desa Kangeli berinisial D.P. menyatakan kesediaannya mengembalikan dana yang disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pernyataan tersebut disebut disampaikan di hadapan unsur pemerintah desa, DPMD, Kecamatan Lewa Tidahu, dan Inspektorat.

Namun, informasi tersebut masih harus dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Kesediaan mengembalikan uang tidak otomatis menjawab seluruh persoalan hukum.

Pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting:

Berapa sebenarnya dana yang telah digunakan? Untuk apa digunakan? Kapan digunakan? Siapa yang mengetahui? Apakah seluruh dana telah dikembalikan? Dan apakah pengembalian tersebut menghentikan atau menghapus proses pemeriksaan apabila ditemukan unsur pelanggaran atau tindak pidana?

Semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

INSPEKTORAT JANGAN HANYA MEMERIKSA KERTAS

Kasus ini menjadi ujian bagi fungsi pengawasan pemerintah daerah.

Inspektorat tidak cukup hanya mencocokkan angka dalam laporan administrasi.

Jika terdapat dugaan kegiatan tidak terealisasi, maka pemeriksaan seharusnya dapat menjawab apakah barang benar-benar ada, apakah kegiatan benar-benar dilakukan, dan apakah uang benar-benar dibelanjakan sesuai peruntukannya.

Dokumen bisa berbicara. Tetapi pemeriksaan lapangan harus membuktikan.

Jika pengadaan kambing tercantum dalam APBDes, publik berhak mengetahui apakah kambing tersebut benar-benar ada dan diterima masyarakat.

Jika peralatan pertanian disebut telah dibeli, publik berhak mengetahui keberadaan dan penggunaannya.

Begitu pula belanja teknologi informasi.

Jangan sampai uangnya tercatat ada, tetapi barangnya tidak pernah terlihat.

PENCAIRAN TERKENDALA, MASYARAKAT JANGAN JADI KORBAN

Dugaan persoalan ini juga memunculkan kekhawatiran lain.

Jika benar pencairan Dana Desa tahap berikutnya terkendala akibat persoalan pertanggungjawaban tahap sebelumnya, maka masyarakat desa berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.

Program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, hingga kegiatan yang menyentuh kebutuhan langsung masyarakat dapat ikut terdampak.

Jangan sampai kesalahan dalam pengelolaan anggaran justru dibayar oleh masyarakat desa.

Masyarakat tidak boleh menjadi korban kedua setelah munculnya persoalan pengelolaan keuangan.

7 PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB

1. Kepada Pemerintah Desa Kangeli:

Apakah benar terdapat anggaran sebesar Rp139.788.400 yang belum terealisasi sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar?

2. Kepada Bendahara Desa Kangeli:

Apakah benar pernah ada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dan adanya pernyataan kesediaan mengembalikan dana tersebut?

3. Kepada DPMD Kabupaten Sumba Timur:

Apa dasar dan alasan pencairan Dana Desa tahap berikutnya mengalami kendala? Apakah persoalannya berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran tahap sebelumnya?

4. Kepada Inspektorat Kabupaten Sumba Timur:

Apakah telah dilakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan Dana Desa Kangeli? Jika sudah, apa temuan pemeriksaannya?

5. Kepada Pemerintah Kecamatan Lewa Tidahu:

Sejauh mana pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa Kangeli dilakukan sebelum persoalan ini mencuat?

6. Kepada aparat penegak hukum:

Apakah informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi telah masuk dalam radar penanganan hukum? Jika ada laporan atau hasil audit yang menunjukkan kerugian negara, bagaimana tindak lanjutnya?

7. Kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur:

Jika kemudian ditemukan adanya kerugian keuangan negara atau pelanggaran hukum, siapa yang akan bertanggung jawab dan sejauh mana proses hukum akan dijalankan?

JANGAN BIARKAN RP139,7 JUTA HILANG DI BALIK ADMINISTRASI

Dana Desa bukan uang milik kepala desa, bendahara, perangkat desa, maupun kelompok tertentu.

Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Karena itu, setiap rupiah harus dapat dijelaskan: dari mana berasal, untuk apa dianggarkan, siapa yang menerima, kapan dibelanjakan, apa hasilnya, dan di mana barang atau kegiatannya.

Kasus Kangeli harus dibuka seterang-terangnya.

Jika ternyata seluruh kegiatan memang terealisasi dan administrasinya dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah desa berhak memberikan penjelasan dan bukti kepada publik.

Namun jika pemeriksaan menemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, kerugian negara, atau indikasi tindak pidana, maka tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik kata “desa”, “kekeluargaan”, ataupun sekadar pengembalian uang.

Publik menunggu kerja Inspektorat, DPMD, pemerintah kecamatan, dan aparat penegak hukum untuk memastikan ke mana sebenarnya aliran dana tersebut.

Rp139,7 juta bukan sekadar angka di atas kertas. Itu adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan.

BRANTAS TIPIKOR NEW — Mengawal Anggaran Publik, Membongkar Fakta, Menagih Pertanggungjawaban.

Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kangeli dalam tulisan ini bersumber dari dokumen dan informasi yang beredar dan masih memerlukan verifikasi resmi. Penyebutan pihak tertentu tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan atau tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.