BANGKEP, BTN (27/07/2026) – Tabir persekongkolan dalam dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) perlahan mulai terkuak lebar. Keterangan saksi kunci yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kini berpotensi menjadi “bom waktu” bagi sejumlah oknum legislator lokal yang diduga nekat “bermain” pada ranah penganggaran sektor pendidikan.
Sebagaimana pertama kali diungkap oleh klikbanggai.com, penyidikan kasus yang menggerogoti anggaran publik ini menembus babak baru yang kian memanas. Pengakuan saksi di hadapan penyidik tidak lagi sekedar menyinggung tata kelola internal dinas, melainkan sudah menembus sekat pertahanan politik di gedung dewan melalui indikasi penyalahgunaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Informasi yang dihimpun redaksi menegaskan bahwa lembaran BAP penyidik memuat keterlibatan beberapa oknum anggota DPRD Bangkep. Kesaksian di bawah sumpah tersebut secara rinci membeberkan dugaan alur intervensi, titipan paket proyek, hingga aliran fee ilegal yang bermuara pada pengikisan anggaran untuk mutu serta fasilitas pendidikan anak-anak di daerah pulau tersebut.
Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pengawasan Monitoring Center for Prevention (MCP) dan berbagai Surat Edaran (SE) penegasan integritas,termasuk SE No. 6 Tahun 2023 dan SE No. 2 Tahun 2024,telah melarang keras praktik penyelewengan Pokir. KPK secara eksplisit menegaskan bahwa walau Pokir merupakan saluran aspirasi reses yang sah menurut UU No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017, manipulasi di dalamnya adalah kejahatan korupsi.
KPK melarang keras empat praktik utama yang kerap dijadikan ajang perburuan rente oleh oknum dewan, melarang menjadikan Pokir sebagai ajang “bagi-bagi proyek” atau meminta fee, melarang anggota dewan mengerjakan proyek sendiri atau mengatur penunjukan kontraktor, melarang pengusulan Pokir fiktif/kepentingan pribadi, serta melarang pembagian “jatah pagu” anggaran secara tetap berdasarkan jabatan politik.
Masuknya identitas oknum legislator beserta modus dugaan penyimpangan Pokir ini ke dalam BAP merupakan fakta hukum materiil yang amat krusial. Temuan tersebut menjadi amunisi mutlak bagi Kejaksaan untuk melangkah lebih jauh, bukan sekedar menyasar pejabat pelaksana teknis di tingkat dinas, melainkan membongkar aktor intelektual di baliknya.
Publik menaruh kecurigaan besar jika Kejaksaan terkesan lambat atau ragu menyentuh nama-nama oknum anggota dewan yang telah tertera resmi di dokumen BAP. Keraguan atas independensi aparat penegak hukum hanya bisa dijawab melalui tindakan konkret di lapangan,panggil, periksa, dan uji seluruh persesuaian bukti secara transparan dan terukur.
Akselerasi penanganan perkara berupa pemeriksaan maraton terhadap para oknum legislator yang terseret menjadi sangat mendesak demi mencegah pengkerdilan kasus. Penanganan kasus korupsi tak boleh dibiarkan mengendap di tengah jalan atau justru dikomodifikasi menjadi alat tawar-menawar (bargaining) politik menjelang agenda-agenda strategis daerah.
Penyimpangan dana pendidikan melalui modal titipan Pokir haram adalah bentuk pengkhianatan paling culas terhadap amanat rakyat. Setiap rupiah yang dipotong demi memuaskan ketamakan oknum pejabat sama artinya dengan merampas hak belajar, fasilitas sekolah yang layak, dan masa depan generasi penerus di pelosok Banggai Kepulauan.
Prinsip equality before the law,persamaan kedudukan di hadapan hukum,wajib dibuktikan secara nyata oleh Korps Adhyaksa tanpa pandang bulu. Status sebagai wakil rakyat maupun jubah kekuasaan politik tidak boleh dijadikan tameng imun untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban pidana atas penderitaan masyarakat.
Kendati demikian, dalam menyajikan berita ini, insan pers dan masyarakat luas tetap memegang teguh asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Keterangan saksi dalam BAP merupakan bukti awal penyidikan yang tetap harus diuji kebenarannya secara objektif di muka sidang pengadilan hingga melahirkan keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Skandal Dikbud Bangkep ini menjadi cermin retak yang memantulkan betapa masih maraknya mentalitas perburuan rente yang menggerogoti APBD melalui celah penganggaran. Ketegasan penegak hukum dalam membongkar aliran dana Pokir ilegal ini akan menentukan apakah tata kelola keuangan daerah bisa diselamatkan dari cengkeraman oligarki lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Berantastipikornews.co.id terus berupaya membuka ruang konfirmasi dan verifikasi resmi kepada Pimpinan Kejaksaan, Pejabat Dikbud Bangkep, serta para oknum anggota DPRD terkait guna memastikan terpenuhinya prinsip cover both sides dan akurasi informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Jein






