​KODI UTARA, BTN — Janji manis Pemerintah Desa Bila Cenge untuk menuntaskan krisis air bersih bagi warga Dusun II berubah menjadi pil pahit. Proyek sumur bor yang didanai dari Dana Desa (DD) TA 2023 hingga kini (Februari 2026) tak ubahnya “monumen kegagalan” yang terbengkalai. Warga menuding Kepala Desa, Petrus Pati Njari, menutup mata dan bungkam seribu bahasa atas dugaan penguapan anggaran. 05/02/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Proyek yang digadang-gadang sebagai penyelamat warga ini terhenti total dengan alasan klasik: kerusakan mesin. Namun, alasan ini dinilai warga sebagai alibi picik yang mengada-ada tanpa bukti teknis yang transparan. Di lokasi, yang terlihat hanyalah mesin yang tak terurus dan lubang sumur yang kering kerontang.

​Kami diminta bersabar, tapi kesabaran kami ada batasnya. Sumur tidak jadi, uang entah ke mana, dan pemerintah desa diam seperti tidak berdosa,” ungkap seorang warga dengan nada geram kepada tim Berantas Tipikor News.

​Kritik tajam mengarah pada dugaan penyelewengan dana. Informasi yang dihimpun menunjukkan alokasi anggaran mencapai ratusan juta rupiah, namun fakta fisik di lapangan diperkirakan hanya menelan biaya puluhan juta rupiah. Selisih angka yang fantastis ini diduga kuat menguap ke kantong-kantong pribadi oknum tertentu.

​Ketidakwajaran ini memicu kecurigaan bahwa proyek sumur bor ini sengaja dikerjakan asal-asalan sebagai formalitas untuk mencairkan anggaran negara.

​Melihat karut-marut pengelolaan Dana Desa di Bila Cenge, warga secara tegas melayangkan tuntutan:

Audit Investigatif: Mendesak Bupati Sumba Barat Daya untuk memerintahkan Inspektorat melakukan audit fisik dan keuangan secara menyeluruh.

Seret ke Ranah Hukum: Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak pasif dan segera memeriksa Kepala Desa Petrus Pati Njari terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran.

Keterbukaan Informasi: Pemerintah Desa wajib memaparkan rincian penggunaan Dana Desa secara transparan sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.

​Mangkraknya sumur bor ini bukan sekedar kegagalan konstruksi, melainkan potret nyata runtuhnya integritas pemerintah desa dalam mengelola amanah rakyat. Jika pemerintah desa terus menyepelekan hak rakyat atas air bersih dan transparansi, maka rakyat sebagai pemberi kuasa tertinggi berhak menuntut keadilan hukum.

​”Kami tidak butuh janji di atas kertas. Kami butuh air mengalir di rumah kami dan penjelasan jujur ke mana uang desa dibawa pergi,” tegas warga lainnya.

​(Liputan: Tibo BTN – Kaparwil NTT)