Banggai-Berantastipikornews.co.id Pemberitaan yang sudah ditayangkan sebelumnya Terkiat”Masa Depan Masyarakat Desa Masing Terancam Hilang,Lahan Milik Warga,Terancam Oleh Perusahan PT Sawindo.Demi Kepentingan Bisnis,Yang Patut diduga Ilegal..
Dodi Yoanda Lubis Sebagai Humas Legal PT Sawindo di Batui angkat Bicara.”berkaitan dengan lahan yang kami tempati berkebun sawit itu,menurut kami sudah ada dasar Hukumnya.sehingga dengan tersedianya landasan Hukum yang diberikan oleh Pemerintah terhadap Perusahan PT Sawindo,maka dasar itulah yang kami gunakan untuk kami melakukan Aktifitas perkebunan kelapa sawit di wilayah yang dimaksud.
“PT Sawindo Cemerlang mengelola lahan berdasarkan ganti rugi tanam tumbuh melalui pembebasan lahan ke masyarakat Desa sinorang tahun 2009 berdasarkan SKPT dan surat tanah yg dikeluarkan pihak Desa maka dari itu sangatlah tidak mungkin kami menyerobot lahan tanpa ada dasar.ucap Dodi 26/03/2025
Lanjut Dodi”di tahun 2014 tgl 7 mei kami dipihak perusahan mendapatkan surat konfirmasi dari kementerian kehutanan sebagai bentuk kepatuhan kami sebelum membuka lahan,katanya,Dodi juga menegaskan.bahwa,seluruhnya lahan tersebut berada dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL)atau diluar kawasan hutan
“Januari tahun 2012 kami melakukan peninjauan lapangan bersama Tim Panitia B dengan melibatkan seluruh pihak untuk memastikan lokasi tersebut clear & clean,menurutnya, Pada 12 maret tahun 2014 kami sudah mendapatkan Ijin Hak Guna Usaha (HGU)berdasarkan pembebasan² lahan yang kami lakukan,akan tetapi proses ini berjalan panjang dan melibatkan seluruh pihak.
Yang menjadi Kendala kami pada saat itu,masih banyak yang tumbuh pohon pohon tegakkan kayu diarel yang diberikan ijin ke Kami,sehingga pada saat itu,kami melakukan proses pembayaran PSDH-DR ke Negara,hal ini sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap negara.namun tidak sebutkan secara rinci berapa banyak Nominal yang ia sebutkan pembayaran PSDH,DR.
Dodi juga menyebutkan bahwa pihak PT Sawindo mendapatkan informasi pada tahun 2009,bahwa Bupati Banggai telah megeluarkan surat surat pelarangan untuk tidak mengeluarkan SKT didalam kawasan hutan.kata Dodi
Nah. berkaitan dengan surat somasi yang dilayangkan oleh Kepala Desa Masing,kepada Kami di PT Sawindo.yang menyebutkan bahwa PT Sawindo melakukan penyerobotan lahan,itu objek yang disampaikan kepala Desa itu yang mana lokasihnya?tanyak Dodi,menurut Dodi surat yang dilayangkan oleh Kepala Desa Masing itu Tidak disertakan dengan dokumen pendukungnya,namanya surat somasih itu seharusnya di lemgkapi dengan surat tanahnya juga.”kalau melakukan somasi harus disertakan lampiran² objek yang dituntut.tegas Dodi
Dodi Juga Menegaskan bahwa Pihak PT Sawindo tidak menutup Komunikasi dengan siapapun,kami selalu terbuka terhadap komunikasi² untuk menyelesaikan masalah atau miskomunikasi,asalkan itu sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.tutup Dodi






