JAKARTA, BTN – Tabir gelap peredaran obat keras di jantung Jakarta Timur kembali tersingkap. Unit Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur berhasil membongkar praktik culas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Ciracas yang selama ini meresahkan warga. Dua pria berinisial A dan M, yang diketahui berasal dari Aceh, diringkus saat tengah mengoperasikan bisnis “maut” tersebut.
Langkah tegas ini bermula dari keberanian warga di Jalan Pule, RT 14/RW 10, Kelurahan Ciracas, yang menolak bungkam terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan warga menjadi pemantik bagi kepolisian untuk bergerak cepat menyisir lokasi yang disinyalir kuat sebagai pusat distribusi obat-obatan tak berizin tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, menegaskan bahwa penangkapan pada Selasa malam (13/1) itu bukan sekadar keberhasilan teknis, melainkan bukti nyata sinergi antara polisi dan masyarakat yang jenuh dengan peredaran narkoba.
Kepedulian warga adalah benteng pertahanan pertama. Tanpa informasi dari masyarakat, jaringan yang merusak masa depan generasi muda ini akan terus bergerilya di gang-gang sempit pemukiman,” tegas Kombes Alfian, Sabtu (17/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ribuan butir obat keras yang kerap disalahgunakan, mulai dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, hingga psikotropika golongan keras seperti Alprazolam, Diazepam, dan Lorazepam. Barang-barang ini bak “bom waktu” yang siap menghancurkan saraf para penggunanya jika berhasil terjual.
Meski dua kaki tangan telah ditangkap, tugas kepolisian masih jauh dari kata usai. Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Telly Areska Putra, mengungkapkan bahwa A dan M hanyalah pion dalam rantai distribusi yang lebih besar.
Dari hasil interogasi tajam penyidik, terungkap bahwa seluruh barang haram tersebut dipasok oleh seorang pria berinisial B, yang kini resmi menyandang status DPO (Daftar Pencarian Orang).
Modusnya cukup rapi. Mereka menggunakan jasa kurir instan untuk pengiriman barang dan memanfaatkan aplikasi dompet digital untuk transaksi keuangan guna memutus jejak. Namun, kami sudah mengantongi identitas pemasok besarnya,” ujar Kompol Telly.
Polres Metro Jakarta Timur memberikan peringatan keras kepada para pemain obat ilegal. Kompol Telly menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran psikotropika tanpa izin.
“Ini adalah ancaman serius bagi ketahanan bangsa. Kami tidak hanya berhenti di level pengecer. Fokus kami sekarang adalah membongkar jaringan di atasnya dan menangkap sang aktor intelektual yang menyuplai ‘racun’ ini ke wilayah hukum kami,” pungkasnya dengan nada tegas.
Saat ini, kedua tersangka beserta tumpukan barang bukti telah mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur. Mereka terancam hukuman berat sesuai UU Kesehatan dan UU Psikotropika yang berlaku.
(Red/Team Investigasi AWII)






