LUWUK  Banggai-BTN 30/03/2026-Praktik bisnis pembiayaan di Kabupaten Banggai kembali tercoreng. Seorang warga Desa Kalolos, Harun Dg Saleh, menjadi korban dugaan penipuan sistematis yang diduga dilakukan oleh oknum di Pembiayaan Patrako Luwuk. Ironisnya, uang puluhan juta rupiah milik korban telah mengendap sejak 2017 tanpa kejelasan rimbanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Harun Dg Saleh bermaksud melakukan inden unit mobil Hino Dutro. Melalui bagian penjualan berinisial Roisman, korban menyetorkan uang sebesar Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai tanda jadi atau uang inden.

​Berdasarkan data yang dihimpun, transaksi tersebut diperkuat dengan bukti kuitansi yang ditandatangani oleh Roisman, sementara penerima uang di kantor Patrako diketahui adalah Indri. Namun, apa yang dijanjikan manis di awal, berujung pahit di kemudian hari.

​Menariknya, saat dikonfirmasi oleh media ini di Kantor Patrako Luwuk pada Senin (30/03/2026), Kiki selaku perwakilan Patrako Luwuk memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia tidak menampik adanya kejanggalan dalam prosedur tersebut.

​“Praktik seperti itu sudah menyalahi aturan. Seharusnya jika sudah diinden, kendaraan tersebut harus ada. Dan jika kendaraan tidak ada, seharusnya uang tersebut dikembalikan dengan utuh,” tegas Kiki di hadapan awak media.

​Pernyataan ini seolah menjadi “peluru tajam” yang mengonfirmasi bahwa ada malpraktik dalam penanganan dana nasabah di lembaga pembiayaan tersebut. Jika pihak internal sendiri mengakui adanya pelanggaran aturan, lantas mengapa uang nasabah dari Desa Kalolos tersebut masih “tertahan” selama hampir satu dekade?

​Sudah hampir sembilan tahun berlalu, namun unit mobil yang dijanjikan tak kunjung menampakkan bumpernya. Lebih menyakitkan lagi, upaya korban untuk menarik kembali haknya (refund) seolah membentur tembok tebal. Uang raib, janji tinggal janji.

​Dugaan skema “tipu-tipu” ini memicu kritik tajam terkait standar operasional dan pengawasan internal di Pembiayaan Patrako Luwuk. Bagaimana mungkin sebuah institusi pembiayaan membiarkan dana nasabah “disandera” sejak 2017 tanpa ada solusi konkret? Apakah ini sekedar kelalaian oknum, ataukah ada pembiaran yang sengaja dilakukan untuk memutar uang rakyat kecil?

​Ini bukan sekedar angka 50 juta, ini soal integritas bisnis di Luwuk Banggai. Dengan adanya pengakuan dari perwakilan Patrako bahwa prosedur tersebut menyalahi aturan, maka tidak ada alasan lagi bagi manajemen untuk menunda pengembalian hak Harun Dg Saleh.

​Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membedah tuntas peran nama-nama yang muncul dalam kuitansi, yakni Roisman dan Indri, serta sejauh mana tanggung jawab perusahaan secara kolektif. Jangan sampai kantor pembiayaan berubah fungsi menjadi “tempat penyekapan” uang nasabah.

​Hingga berita ini diturunkan, korban masih menunggu realisasi pengembalian uang utuh sesuai dengan aturan yang telah diakui oleh pihak Patrako sendiri.

Pimred