LUWUK BANGGAI – BTN 13/05/2026-Eskalasi konflik agraria dan kepemilikan aset di wilayah Kintom kembali mencuat ke permukaan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah Cabang Luwuk secara resmi melayangkan Surat Somasi I kepada Sdr. Alamsyah Jamali terkait dugaan penguasaan kayu secara ilegal dan pengrusakan patok batas tanah milik Sdr. Sainur Rahman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Langkah hukum ini diambil setelah pihak klien, Sainur Rahman, menemukan sejumlah material kayu miliknya kini berada dalam penguasaan pihak tersomasi tanpa dasar perolehan yang jelas. Berdasarkan investigasi awal, kayu-kayu tersebut diduga kuat diperoleh melalui pihak ketiga yang legalitasnya masih dipertanyakan secara hukum.

​Kuasa Hukum pelapor, Gilang Pebriawan M, S.H., menegaskan bahwa tindakan menguasai atau menyimpan benda yang diduga berasal dari tindak pidana merupakan pelanggaran serius. Secara yuridis, tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP Jo. Pasal 20 huruf C.

​Ancaman pidana yang membayangi kasus ini pun tidak main-main, yakni penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta. Hal ini menunjukkan bahwa pengabaian terhadap hak milik orang lain memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa pun yang terlibat.

​Persoalan tidak berhenti pada masalah kayu semata, karena tersomasi juga diduga telah melakukan perubahan sepihak terhadap patok batas tanah yang saat ini masih dalam status sengketa. Tindakan merusak atau memindahkan tanda batas tanah ini menjadi poin krusial dalam laporan yang diajukan oleh pihak LBH Sulteng.

​Jika terbukti melakukan perusakan barang milik orang lain, tersomasi dapat dijerat dengan Pasal 521 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan. Selain pidana penjara, sanksi denda kategori IV sebesar Rp200 juta juga menjadi bayang-bayang hukuman yang harus dihadapi oleh pihak tersomasi.

​Menanggapi adanya laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik, Gilang Pebriawan menyatakan pihaknya tetap menghormati proses tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pernyataan kliennya semata-mata adalah upaya konstitusional untuk mempertahankan hak yang sah, bukan serangan personal.

​Di tengah ketegangan ini, LBH Sulteng secara khusus menitipkan harapan besar kepada jajaran Polres Banggai agar dapat memfasilitasi proses mediasi antar kedua belah pihak. Pihak pelapor meminta dukungan Kepolisian untuk mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) guna mencapai mufakat yang berkeadilan.

​LBH Sulteng menilai bahwa kehadiran Polres Banggai sebagai mediator sangat krusial agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Semangat kekeluargaan ini dipandang sebagai jalan keluar terbaik demi menjaga kondusivitas sosial di wilayah Kintom.

​Sejauh ini, LBH Sulteng telah memberikan tenggat waktu tiga hari bagi Alamsyah Jamali untuk memberikan klarifikasi atau bukti kepemilikan kayu yang sah. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak pelapor untuk membuka ruang diskusi sebelum langkah hukum lebih jauh diambil.

​Salah satu solusi yang ditawarkan adalah penyelesaian penguasaan kayu secara patut, termasuk melalui ganti rugi sebesar Rp750.000,00. Nominal ini dipandang sangat rasional untuk mengakhiri sengketa secara damai jika pihak tersomasi tidak dapat membuktikan legalitas kepemilikannya.

​Tembusan surat somasi ini telah disampaikan kepada Kapolres Banggai, Kapolsek Kintom, hingga unsur pimpinan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan. Koordinasi lintas instansi ini diharapkan mempercepat proses rekonsiliasi yang diawasi langsung oleh aparat penegak hukum.

​Apabila ruang mediasi dan upaya kekeluargaan ini tidak disambut dengan baik, maka LBH Sulteng akan melanjutkan perkara ini ke ranah pidana maupun perdata. Semua pihak kini berharap agar kebijakan Restorative Justice dapat diimplementasikan demi keadilan yang substantif bagi semua pihak.

Redaksi