Scroll Untuk Lanjut Membaca

TOJO UNA-UNA, BTN — 2/10/2026, Sengketa lahan di Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Selasa (15/9/2026).

Dalam RDP tersebut, penjelasan Camat Ulubongka mendapat sorotan dari sejumlah anggota DPRD serta Kepala BPN Tojo Una-Una. Berbagai persoalan dipertanyakan, mulai dari proses pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP), penandatanganan dokumen jual beli dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), hingga pembayaran kompensasi kepada warga.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah proses pengumpulan KTP dan penandatanganan dokumen yang disebut berlangsung hingga sekitar pukul 00.00 WITA di rumah Camat Ulubongka.

Proses tersebut juga disebut berlangsung selama tiga malam berturut-turut.

Anggota DPRD mempertanyakan alasan pelayanan administrasi warga dilakukan hingga larut malam. DPRD juga meminta kepastian bahwa seluruh proses dilakukan secara sukarela dan tidak disertai tekanan terhadap masyarakat.

Warga Disebut Siap Kembalikan Rp1,4 Miliar

Persoalan kompensasi turut menjadi pembahasan penting dalam RDP.

Dana yang disebut telah dibayarkan kepada warga mencapai sekitar Rp1,4 miliar, dengan nilai pembayaran sekitar Rp4 juta per orang.

Dalam RDP, perwakilan warga menyatakan siap mengembalikan dana tersebut apabila transaksi atau pelepasan hak atas tanah yang dipersoalkan dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan karena sengketa tidak hanya menyangkut dokumen pertanahan, tetapi juga konsekuensi hukum dan administrasi apabila transaksi atau pelepasan hak atas lahan tersebut dibatalkan.

Kepala BPN Pertanyakan Klaster 468 Hektare

Sorotan semakin mengerucut ketika Kepala BPN Tojo Una-Una, Hi. Sa’id Salim Niode, S.SiT, memberikan penjelasan mengenai prinsip penerbitan SKPT.

Menurut Sa’id, penerbitan SKPT harus didukung kejelasan mengenai subjek, objek, serta penguasaan fisik atas tanah.

«“Ketika dia buat SKPT, ini kan harus nyata. Ada subjek, ada objek, ada alat (bukti) penguasaan,” ujarnya.»

Ia kemudian mempertanyakan keberadaan klaster lahan sekitar 468 hektare yang ditampilkan dalam data spasial.

Pertanyaan yang muncul dalam RDP adalah apakah lahan seluas tersebut benar-benar berada dalam penguasaan fisik pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.

Sa’id menekankan bahwa keberadaan dokumen administrasi saja tidak cukup. Data administrasi perlu dikaitkan dengan kondisi serta penguasaan tanah secara nyata di lapangan.

Karena itu, persoalan klaster sekitar 468 hektare tersebut membutuhkan verifikasi lebih lanjut, antara lain terkait subjek, objek, batas lahan, koordinat, status kawasan, dokumen SKPT, serta bukti penguasaan fisik.

DPRD Beri Batas Waktu hingga 15 Oktober 2026

Hasil RDP kemudian dituangkan dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Tojo Una-Una tertanggal 15 September 2026 dan ditandatangani Wakil Ketua DPRD Tojo Una-Una, Rizal Panjili, SE, MAP.

Dalam rekomendasi tersebut, DPRD menetapkan batas waktu penyelesaian persoalan hingga 15 Oktober 2026.

Dengan demikian, per 1 Oktober 2026, tersisa 14 hari menuju batas waktu yang ditetapkan dalam rekomendasi tersebut.

Pemeriksaan yang diminta mencakup status hukum lahan, validitas dokumen, mekanisme pengembalian dana apabila transaksi dibatalkan, serta penjelasan mengenai proses pengumpulan dokumen warga.

Batas waktu tersebut membuat tindak lanjut atas sengketa lahan Desa Mire kini menjadi perhatian, terutama terkait sejauh mana verifikasi dan penyelesaian yang direkomendasikan DPRD telah dilakukan oleh instansi terkait.

Verifikasi lapangan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pihak yang menguasai lahan, dasar penguasaan, status kawasan, batas dan koordinat lahan, serta keabsahan proses administrasi yang telah dilakukan.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut DPRD dan instansi terkait agar persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta lapangan, dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,

Pewarta: Ahmad Tuliabu