Scroll Untuk Lanjut Membaca

WAINGAPU, BTN  — Sengketa tanah seluas kurang lebih 19.443 meter persegi atau sekitar 1,9 hektare di Desa Lumbu Menggit, Kecamatan Wulla Waijelu, Kabupaten Sumba Timur, kini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Waingapu. 14/09/2026

Namun perkara ini tidak hanya menyangkut siapa yang menguasai tanah tersebut.

Di balik sengketa tersebut muncul sejumlah pertanyaan yang patut mendapat penjelasan terbuka, khususnya mengenai riwayat penerbitan sertifikat, proses pengukuran tanah, keterlibatan para pihak, serta kapan pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris mengetahui adanya proses pertanahan atas objek yang kini disengketakan.

Perkara perdata dengan pokok gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan oleh Ndawa Lu Nang sebagai Penggugat terhadap Darius Katoku Kilimandang sebagai Tergugat, bersama sejumlah pihak lainnya.

Penggugat didampingi kuasa hukum Andrias Tamu Ama, S.H. alias Umbu Andi, bersama Umbu Bintang, S.H.

DUA SERTIFIKAT DI TENGAH KLAIM TANAH WARISAN

Dalam dalil gugatan, Penggugat menyatakan objek sengketa merupakan tanah warisan leluhur atas nama almarhum Kalikit Muapa, yang menurut pihak keluarga telah dikuasai secara turun-temurun.

Di sisi lain, tanah tersebut dikaitkan dengan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00118 dan SHM Nomor 00388 yang tercatat atas nama Tergugat.

Artinya, terdapat klaim hukum yang harus diuji secara objektif di pengadilan.

Pertanyaan besarnya: bagaimana riwayat tanah tersebut hingga kemudian terdapat sertifikat yang tercatat atas nama Tergugat?

Dan yang tidak kalah penting, bagaimana proses pengukuran hingga penerbitan dokumen pertanahan tersebut dilakukan?

Semua pertanyaan itu tentu membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen resmi dan prosedur pertanahan yang berlaku.

PERTANYAAN DI BALIK PROSES PENGUKURAN

Persoalan semakin menarik ketika muncul informasi mengenai rencana atau proses pengukuran oleh kantor pertanahan di Waingapu.

Pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau memiliki hubungan hak atas tanah tersebut mempertanyakan apakah dalam proses pengukuran telah terdapat pemberitahuan dan pelibatan seluruh pihak yang berkepentingan terhadap objek tanah.

Pertanyaan tersebut penting karena objek tanah sedang berada dalam situasi klaim kepemilikan yang berbeda.

Apakah seluruh pihak yang memiliki kepentingan atas tanah tersebut telah diberitahu mengenai proses pengukuran?

Apakah batas-batas tanah telah ditunjukkan dan disepakati oleh para pihak yang berkepentingan?

Apakah terdapat berita acara pengukuran, surat pemberitahuan, atau dokumen lain yang menunjukkan siapa saja yang hadir atau mengetahui proses tersebut?

Dan apabila memang seluruh prosedur telah dilakukan, dokumen apa yang menjadi dasar bahwa proses pengukuran tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi pertanahan?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut justru penting agar proses hukum dan administrasi pertanahan dalam perkara ini dapat dilihat secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“BERKAS SUDAH LENGKAP”, LALU MENGAPA BARU SEKARANG DIPERTANYAKAN?

Pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut juga mempertanyakan informasi bahwa proses turun ukur oleh kantor pertanahan dapat dilakukan karena berkas administrasi disebut telah lengkap.

Jika benar demikian, muncul pertanyaan yang layak dijawab:

Sejak kapan proses tersebut berjalan?

Siapa yang mengajukan permohonan?

Apa saja dokumen yang dinyatakan lengkap?

Apakah status tanah yang sedang disengketakan telah diketahui sebelum petugas turun melakukan pengukuran?

Dan yang paling krusial:

Mengapa pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris baru mengetahui adanya proses tersebut sekarang?

Jika memang terdapat pihak lain yang menguasai atau mengklaim tanah tersebut, maka transparansi proses menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status dan batas objek tanah.

BPN WAINGAPU PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN

Dalam konteks sengketa ini, perhatian publik tidak diarahkan untuk menghakimi salah satu pihak.

Justru karena terdapat klaim kepemilikan yang berbeda, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur memiliki posisi penting untuk memberikan penjelasan berdasarkan data administrasi yang tercatat.

Publik perlu mengetahui bagaimana prosedur pengukuran dilakukan, siapa pemohon, kapan permohonan diajukan, dokumen apa yang menjadi dasar, serta bagaimana pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dilakukan.

Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, penjelasan resmi tersebut akan menjadi penting untuk meluruskan berbagai pertanyaan yang berkembang.

Sebaliknya, jika masih terdapat dokumen atau tahapan yang perlu dilengkapi, hal itu juga menjadi bagian dari proses administrasi yang dapat dijelaskan secara terbuka.

PENGADILAN MENJADI TEMPAT MENGUJI KEBENARAN

Perkara ini kini telah masuk ke ranah PN Waingapu.

Karena itu, dalil Penggugat mengenai tanah warisan, keberadaan sertifikat atas nama Tergugat, maupun persoalan proses pengukuran seluruhnya masih harus diuji melalui mekanisme hukum.

Tergugat juga memiliki hak penuh untuk menyampaikan jawaban, bantahan, bukti kepemilikan, serta argumentasi hukumnya.

Tidak tepat apabila sebelum adanya putusan pengadilan salah satu pihak langsung dinyatakan sebagai pihak yang paling benar.

Namun, justru karena perkara ini menyangkut tanah seluas hampir dua hektare dan terdapat dokumen sertifikat, maka transparansi riwayat administrasi pertanahan menjadi hal yang sangat penting.

PERTANYAAN BESAR YANG MENUNGGU JAWABAN

Sengketa ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang menguasai sebidang tanah.

Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban berbasis dokumen:

Siapa yang pertama kali mengajukan proses administrasi pertanahan atas objek tersebut?

Bagaimana riwayat penguasaan tanah sebelum sertifikat diterbitkan?

Bagaimana proses pengukuran dilakukan?

Siapa saja yang diberitahu dan dilibatkan?

Apakah seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah telah diberi kesempatan mengetahui proses tersebut?

Apa dasar administrasi yang menyatakan berkas telah lengkap?

Dan apabila memang proses turun ukur akan dilakukan, apakah status objek yang sedang disengketakan telah menjadi perhatian dalam proses administrasi tersebut?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting bukan untuk memenangkan salah satu pihak melalui pemberitaan, melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum dan administrasi berjalan secara transparan.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di PN Waingapu pada Senin, 14 September 2026 pukul 14.00 WITA.

Kini, ruang pembuktian berada di tangan para pihak dan majelis hakim.

Sementara itu, penjelasan dari instansi pertanahan mengenai riwayat dokumen, proses pengukuran, pemberitahuan kepada pihak terkait, serta dasar administrasi tanah yang menjadi objek sengketa akan sangat penting untuk menjawab pertanyaan publik dan mencegah sengketa ini berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Berantas Tipikor New akan terus mengikuti proses perkara ini berdasarkan fakta persidangan, dokumen resmi, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.