Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berantastipikornews.co.id
KLATEN – Publik Klaten kini mendidih. Lembaga legislatif yang digadang menjadi benteng moral justru terekspos telanjang sebagai sarang perlindungan bagi oknum pejabat yang diduga terang-terangan mengangkangi etika. Drama pahit ini memuncak ketika DPRD Klaten secara sepihak membuang aduan dugaan pelanggaran etik seorang anggota dewan, mengabaikan bukti, saksi, bahkan rekomendasi Ombudsman RI.

Pada 26 Juni 2025, Ketua DPRD Klaten, H. Edy Sasongko, dengan enteng membubuhkan tanda tangan pada surat resmi yang menyatakan aduan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota dewan H. Triyono (TR) tidak akan ditindaklanjuti. Surat keputusan yang sejatinya melukai rasa keadilan ini diterima oleh pelapor, Gatot Handoko, pada 4 Juli 2025 pukul 16.00 WIB melalui kurir resmi DPRD Klaten.

Ironisnya, alih-alih menindaklanjuti, Badan Kehormatan (BK) DPRD Klaten justru tampak memilih jalur amnesia. “Keputusan Ketua DPRD Klaten ini adalah tamparan telak bagi supremasi etika dan moral pejabat publik,” ujar Gatot Handoko, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Subandi, SH., MH. & Rekan. Gatot tak tinggal diam; surat sanggahan dan penolakan resmi pun segera dilayangkan kembali ke DPRD Klaten pada hari ini, 9 Juli 2025.

Mengapa Ini Mengguncang Publik? 5 Poin Kekejian DPRD Klaten Versi Gatot Handoko

1. BK Mandul, Bukti dan Saksi Bak Angin Lalu: Aduan resmi tertanggal 30 Juli 2024 sejatinya telah menyertakan bukti dan daftar saksi yang lengkap. Namun, BK DPRD Klaten sama sekali tidak pernah menggelar sidang pemeriksaan, apalagi menghadirkan saksi atau memeriksa alat bukti secara layak. Sebuah kemalasan struktural yang mencolok!

2. Etika Digeser Hukum: Pembelokan Substansi Memalukan: BK dinilai sengaja membelokkan substansi aduan ke ranah hukum. Ini adalah sebuah upaya pengecut untuk mengaburkan isu moralitas dan etika pejabat publik. “Pelanggar hukum sudah pasti melanggar etika, tapi pelanggar etika belum tentu melanggar hukum,” tegas Gatot, menelanjangi logika sesat BK.

3. Rekomendasi Ombudsman RI Diinjak-injak: Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Jawa Tengah tertanggal 4 Juni 2025 dengan jelas memerintahkan BK DPRD Klaten untuk menonaktifkan sementara H. Triyono dari Badan Kehormatan. Namun, hingga detik ini, tidak ada tindakan nyata. Ini bukan lagi maladministrasi, melainkan pembangkangan terang-terangan terhadap lembaga negara!

4. Bukti Baru: TR Diduga Leluasa “Main Api” dengan Janda: Melalui surat tambahan tertanggal 1 Juli 2025, pelapor mengungkapkan fakta mengejutkan: TR masih sering tinggal serumah dengan seorang janda di sebuah resto di Desa Pereng, Prambanan, Klaten. Sebuah dugaan pelanggaran moralitas dan etika yang terus berlangsung, namun ironisnya, DPRD Klaten malah menutup mata.

5. Aroma Pidana dalam Tubuh BK? Lebih pedas lagi, Gatot menyebut adanya temuan awal atau indikasi tindak pidana dalam proses penanganan aduan oleh BK. Temuan ini sedang disusun untuk segera dilaporkan ke aparat penegak hukum. Jika benar, ini adalah borok yang harus dikorek tuntas!

Sikap Ketua DPRD, Edy Sasongko, justru semakin memperkeruh suasana dan memantik kemarahan publik. Ia memilih lepas tangan dengan dalih tolol bahwa keputusan BK bersifat independen. “Saya tidak bisa mengubah keputusan BK karena itu bukan wewenang kami,” ujar Edy dengan enteng saat dikonfirmasi wartawan. Pernyataan ini menunjukkan minimnya tanggung jawab moral seorang pemimpin.

Bagaimana Dampaknya? Reputasi Dewan Terjun Bebas, Kepercayaan Publik Terkoyak

Keputusan abai ini telah memicu kekecewaan publik yang mendalam di seluruh Klaten. Badan Kehormatan yang seharusnya menjadi penjaga marwah dan kepercayaan rakyat kini justru menjelma menjadi tempat berlindung bagi para pelanggar etik. “Kami kecewa berat. Ini bukan hanya soal satu orang anggota dewan, tapi soal wajah DPRD Klaten di mata rakyat yang kini hancur lebur,” ujar salah satu tokoh masyarakat Klaten dengan nada getir.

Pertanyaan Menggugat untuk DPRD Klaten yang Membangkang:

* Apakah etika hanya formalitas dalam sumpah jabatan, yang bisa diinjak-injak sesuka hati?

* Apakah anggota dewan kebal dari aturan, norma, dan nilai moralitas yang mereka sendiri harusnya jaga?

* Sampai kapan praktik pembiaran dan perlindungan terhadap pelanggar etik ini terus terjadi, merobek kepercayaan rakyat?

Jika DPRD Klaten tidak segera melakukan koreksi radikal dan transparan, bukan hanya kepercayaan masyarakat yang akan hilang tak bersisa

tetapi juga legitimasi moral lembaga terhormat itu sendiri akan mati suri!