PALU, BTN 29/04/2026 – Tabir gelap yang menyelimuti karut-marut perizinan tambang di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) akhirnya mulai tersingkap. Dalam sebuah langkah berani yang mengejutkan banyak pihak, Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi merekomendasikan pembatalan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di wilayah tersebut, Selasa (28/4/2026).
Keputusan krusial ini lahir setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung panas di Baruga Lantai III gedung wakil rakyat. Legislator mencium adanya ketidakberesan administratif dan pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis, di mana 23 izin tambang dipaksakan meluncur di tengah kawasan ekosistem Karst yang seharusnya dilindungi ketat oleh undang-undang.
Data yang dihimpun menunjukkan sebuah anomali besar,dari 23 izin yang berproses, 5 di antaranya telah masuk tahap Operasi Produksi, sementara 18 lainnya masih dalam status Eksplorasi. Angka ini memicu kecurigaan publik mengenai bagaimana mungkin puluhan izin bisa “lolos” di wilayah yang memiliki sensitivitas ekologis tinggi tanpa kajian dampak lingkungan yang jujur dan transparan.
Sikap kritis DPRD ini didasarkan pada fakta bahwa eksploitasi batu gamping di Bangkep merupakan ancaman nyata bagi kedaulatan air dan kelestarian spesies endemik. Kawasan Karst yang sejatinya berfungsi sebagai pengatur alami tata air bagi masyarakat lokal, kini terancam hancur demi syahwat korporasi yang diduga kuat mendapat “karpet merah” dari oknum pengambil kebijakan di tingkat provinsi maupun daerah.
”Penerbitan izin di kawasan Karst bukan sekedar masalah administrasi, melainkan potensi kejahatan lingkungan yang berdampak pada kehancuran hutan, danau, gua, hingga habitat spesies yang dilindungi,” tegas rekomendasi resmi yang ditandatangani Ketua Komisi III, Dandy Adhi Prabowo.
Lebih jauh, langkah DPRD ini merupakan bentuk pembelaan terhadap supremasi hukum daerah. Pemerintah Provinsi diingatkan kembali akan eksistensi Perda Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019. Perda tersebut secara eksplisit mengatur perlindungan ekosistem Karst sebagai aset tak ternilai yang tidak boleh dikorbankan demi keuntungan jangka pendek industri pertambangan yang destruktif.
Pelanggaran terhadap Perda ini diperkuat dengan Keputusan Bupati Nomor 224 Tahun 2022 yang menetapkan peta koordinat kawasan bernilai tinggi bagi konservasi. Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain, seolah aturan tersebut hanyalah tumpukan kertas tanpa taring di hadapan kekuatan modal yang menggurita.
Gelombang penolakan pun semakin massif dari akar rumput. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banggai Kepulauan berdiri di garda terdepan menyatakan perang terhadap segala bentuk aktifitas tambang batu gamping. Mereka menilai, tanah adat bukan sekedar komoditas, melainkan identitas dan sumber kehidupan yang telah dijaga turun-temurun oleh leluhur mereka.
Ketua PD AMAN Bangkep, Ahmad Tobungou, dengan tegas menyatakan bahwa alam adalah saudara perempuan yang harus dijaga kehormatannya. Penolakan ini bukan tanpa alasan, mengingat dampak destruktif tambang seringkali meninggalkan lubang-lubang nestapa bagi warga lokal, sementara hasil kekayaannya mengalir deras ke kantong-kantong elit di luar daerah.
Rekomendasi DPRD Sulteng kepada Gubernur untuk melakukan moratorium total menjadi ujian nyali bagi eksekutif. Publik kini menanti, apakah Gubernur akan berani mengambil tindakan tegas membatalkan IUP yang cacat prosedur tersebut, atau justru membiarkan ekosistem Karst Bangkep rata dengan tanah akibat pembiaran sistemik yang dilakukan secara sadar.
Investigasi tim Berantastipikor menemukan adanya indikasi kuat bahwa beberapa izin diterbitkan dengan menabrak aturan tata ruang wilayah. Jika rekomendasi pembatalan ini tidak segera dieksekusi, maka patut diduga ada “main mata” antara pengusaha dan oknum birokrasi yang sengaja membutakan mata terhadap kerusakan lingkungan yang sudah berada di depan mata.
Persoalan ini bukan hanya tentang batu gamping, melainkan tentang hak hidup generasi masa depan Banggai Kepulauan. Kerusakan pada struktur Karst bersifat permanen,sekali hancur, sumber air bawah tanah akan kering secara permanen, dan bencana ekologis akan menjadi warisan pahit bagi anak cucu yang tidak pernah menikmati hasil tambangnya.
Sikap tegas legislatif ini diharapkan menjadi titik balik penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tengah. Tidak boleh ada ruang bagi “mafia tambang” untuk beroperasi dengan melangkahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Integritas pemerintah daerah kini sedang dipertaruhkan di meja tinggi perizinan pertambangan nasional.
Masyarakat kini bersatu mengawal rekomendasi moratorium ini dengan penuh kewaspadaan. Mereka menuntut transparansi penuh terkait siapa saja pemilik di balik 23 izin tersebut dan bagaimana proses Amdal-nya bisa disetujui dalam waktu singkat. Kegelapan informasi ini seringkali menjadi celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sebagai penutup, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek keberlanjutan. Berantastipikor akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan bahwa setiap jengkal tanah Karst di Banggai Kepulauan tetap terlindungi dari ketamakan yang berlindung di balik topeng investasi.
Jein






