Banggai Kepulauan, BTN — 29 September 2025 — Sebuah manuver kontroversial yang terang-terangan melawan kebijakan konservasi nasional tengah dipertontonkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) yang didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Mereka diduga keras membangkang terhadap regulasi tingkat pusat, mulai dari Keputusan Menteri hingga Peraturan Presiden (Perpres), hanya demi memuluskan rencana penambangan batu gamping seluas 590 hektar di Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan.
Aksi yang dinilai nekat dan berpotensi merusak lingkungan secara permanen ini mencuat ke publik setelah pada hari Minggu, 28 September 2025, beredar luas tangkapan layar akun resmi Kantor Pertanahan Banggai Kepulauan. Unggahan tersebut mengonfirmasi telah dilaksanakannya pembahasan Formulir Upaya Kelola Lingkungan (UKL) terkait proyek penambangan gamping dan pembangunan sarana pendukung.
*Zona Inti Konservasi Dijadikan WIUP Tambang*
Langkah Pemda Bangkep ini menuai kecaman keras dari pemerhati lingkungan. IRWANTO DIASA (Simbil) menyatakan bahwa lokasi seluas 590 hektar yang sedang diproses Formulir UKL-nya tersebut adalah “Zona Inti Kawasan Konservasi Laut” yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui KEPMEN KKP Nomor 53 Tahun 2019.
“Kawasan tersebut seharusnya menjadi benteng perlindungan, bukan target eksploitasi. Memproses izin tambang di Zona Inti Konservasi adalah tindakan melawan hukum yang nyata terhadap KKP,” tegas Simbil.
Tidak hanya menabrak Kepmen KKP, progres perizinan tambang ini juga dituding secara spesifik melawan empat pilar hukum daerah dan nasional lainnya:
1.Melawan Perda Mata Air dan Perda Perlindungan Karst:
Ekosistem Karst Banggai Kepulauan adalah penyimpan air bersih (akuifer) vital. Izin tambang gamping di kawasan ini secara langsung mengancam sumber daya air masyarakat, melanggar semangat Perda Perlindungan Karst (misalnya Perda No. 16 Tahun 2019) dan Perda Mata Air yang sudah ada.
2.Melawan Perda Tata Ruang: Terdapat indikasi inkonsistensi antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tengah diurus dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang seharusnya melindungi kawasan konservasi.
3.Melawan PERPRES Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional: Perpres yang merupakan pedoman pembangunan jangka menengah nasional ini disebut-sebut meningkatkan legitimasi perlindungan Pesisir Buko Selatan sebagai Kawasan Inti Konservasi.
“Jika Perpres sudah mengunci kawasan itu sebagai prioritas perlindungan, lantas apa dasarnya Pemda Bangkep melanjutkan progres izin?Ini adalah ‘pembangkangan’ terhadap Peraturan Presiden!” seru Simbil.
*Gubernur Sulteng: Membiarkan atau Mendukung?*
Kritik tajam juga diarahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, ANWAR HAFID. Dalam isu yang jelas-jelas menjadi kewenangan pengawasan provinsi, Gubernur terkesan membiarkan tindakan melawan hukum ini terjadi di depan mata publik.
“Pemprov Sulteng, dalam hal ini Gubernur, telah bersikap ‘nyeleneh’ karena membiarkan progres perizinan yang konyol ini berlangsung. Sikap membiarkan ini sama saja dengan melegitimasi pelanggaran hukum yang dilakukan Pemda Bangkep terhadap kebijakan konservasi nasional,” tambah Simbil.
Skandal ini kini menjadi sorotan nasional. Ini bukan hanya soal perebutan lahan, tetapi tentang keberanian elit daerah menantang hirarki hukum tertinggi negara dan mengorbankan masa depan ekologis demi kepentingan ekstraktif sesaat.
Pemerintah Pusat, khususnya Presiden, dituntut segera turun tangan untuk membatalkan proses perizinan yang sarat kontroversi dan ancaman lingkungan ini.






