LUWUK, BANGGAI – BTN 02/04/2026-Wajah bopeng praktik industrial di Kabupaten Banggai kembali terkoyak oleh aroma busuk dugaan eksploitasi manusia. PT Laut Sulindah, perusahaan yang beroperasi di Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Luwuk, kini berada di bawah bidikan tajam publik. Perusahaan ini diduga kuat mempertontonkan tindakan nir-kemanusiaan terhadap pekerjanya sendiri, Satri Surya Bumu, seorang sopir yang telah mengabdikan diri selama lebih dari satu dekade.
Setelah 13 tahun “menjual” tenaga dan waktunya, Satri justru dihadiahi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Ironisnya, “surat maut” itu disodorkan tepat saat dirinya masih tertatih dalam proses pemulihan pasca-kecelakaan kerja. Alih-alih mendapatkan jaminan kesehatan dan perlindungan moral, pihak manajemen justru diduga melakukan manuver kotor melalui draf Perjanjian Bersama dengan dalih pelanggaran kebijakan yang tidak transparan.
Langkah ini dinilai sebagai taktik pengecut untuk “cuci tangan” dari tanggung jawab dan biaya pemulihan korban kecelakaan kerja.
Investigasi mendalam redaksi membongkar indikasi manipulasi data penggajian yang sangat sistematis dan licin. Selama belasan tahun, Satri diduga hanya menerima gaji riil sebesar Rp 1.600.000,- per bulan,sebuah angka yang tidak hanya menghina martabat kemanusiaan, tetapi juga mengangkangi aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai.
Namun, kejanggalan muncul dalam dokumen PHK. Perusahaan tiba-tiba secara ajaib mencantumkan basis gaji sebesar Rp 2.950.000,-. Perbedaan angka yang mencapai hampir 100% ini menjadi bukti kuat adanya dugaan “Pembukuan Ganda”. Diduga, angka tinggi tersebut sengaja dikarang di atas kertas agar perusahaan tampak patuh hukum di mata Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), sementara di lapangan, pekerja diperas dengan upah “budak” selama 13 tahun.
Berdasarkan analisis data diatas kertas selama masa kerja dan temuan selisih gaji, jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka PT Laut Sulindah memikul hutang hak yang sangat fantastis kepada pekerja
Hutang Selisih Upah (13 Tahun) diatas kertas
-
- Gaji Normatif: Rp 2.950.000
- Gaji Riil Diterima: Rp 1.600.000
- Selisih per Bulan: Rp 1.350.000
- Total Hutang Upah: (13 Tahun x 12 Bulan) x Rp 1.350.000 = Rp 210.600.000
- Hak Pesangon & Penghargaan (Sesuai Basis Rp 2.950.000):
- Uang Pesangon (9 Bulan): Rp 26.550.000
- Uang Penghargaan Masa Kerja (5 Bulan): Rp 14.750.000
- Uang Penggantian Hak (Estimasi): Rp 2.000.000
- Subtotal Hak PHK: Rp 43.300.000
TOTAL KESELURUHAN YANG WAJIB DIBAYAR: Rp 253.900.000
“Ini bukan sekedar PHK biasa. Ini adalah potret perampokan hak secara terstruktur, sistematis, dan masif selama belasan tahun!” tegas seorang praktisi hukum ketenagakerjaan yang mengawal kasus ini. Menurutnya, tindakan membuang pekerja saat mengalami musibah adalah puncak dari kezaliman korporasi yang hanya mengejar profit di atas penderitaan buruh.
Hingga berita ini dipublikasikan, Manajer PT Laut Sulindah, Ramlan Tengga, tetap bungkam seribu bahasa. Upaya konfirmasi dan permintaan pertemuan yang dilayangkan Satri sebanyak 3 kali untuk Bipartit sama sekali tidak direspon. Sikap menutup diri ini kian mempertegas adanya sesuatu yang disembunyikan di balik dinding kantor PT Laut Sulindah.
Satri menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun. Jika bungkam adalah pilihan manajemen, maka jalur hukum dan pengawalan opini publik akan menjadi jawaban. Kami akan menyeret kasus ini hingga ke meja hijau demi memastikan keadilan bagi kaum lemah yang dizalimi di Tanah Banggai. (Red)






