Tanjungpinang, BTN — 02/09/2025, Guru Besar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., melontarkan kritik pedas terhadap penegakan hukum kasus rokok ilegal di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam konferensi pers di Jakarta, ia mendesak Presiden untuk segera turun tangan dan memerintahkan Kementerian Keuangan serta Ditjen Bea Cukai agar memberantas habis peredaran rokok ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah.

Menurut Prof. Sutan, kolaborasi antara Bea Cukai, Kapolda, dan Pangdam di daerah, khususnya di Kepulauan Riau dan Tanjungpinang, dinilai sangat lemah dalam melakukan operasi penertiban. Rokok ilegal, katanya,

justru bebas beredar, seolah-olah penegakan hukum tidak berjalan.
“Seharusnya Bea Cukai bersama Kapolda dan Pangdam bekerja sama mengadakan razia besar-besaran, menertibkan rokok ilegal.Setelah menjadi barang bukti secara hukum, rokok-rokok itu harus dimusnahkan, dibakar sampai habis,” tegas Prof. Sutan.

Pertanyaan Kritis: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?
Pernyataan tajam Prof. Sutan ini muncul setelah ia menanggapi pertanyaan dari para pemimpin redaksi media cetak dan online dari dalam maupun luar negeri. Ia menyoroti kelemahan sistematis dalam penindakan terhadap sindikat rokok ilegal.

Selama ini, kasus-kasus serupa seolah hanya berhenti pada penangkapan kecil-kecilan tanpa menyentuh aktor-aktor intelektual di baliknya.

Mengapa rokok ilegal begitu mudah beredar di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau? Apakah ada oknum-oknum yang sengaja membiarkan praktik ilegal ini demi keuntungan pribadi?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi inti dari kritik Prof. Sutan, yang menuntut adanya audit total terhadap kinerja aparat terkait.

Ancaman Nyata: Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum
Perdagangan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak tatanan hukum dan ekonomi.

Tanpa label cukai, rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah, merusak pasar dan merugikan produsen rokok resmi yang taat hukum. Lebih dari itu, keberadaan sindikat rokok ilegal ini bisa menjadi cerminan dari lemahnya wibawa negara di mata para pelaku kriminal.

Prof. Sutan menekankan, “Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah kedaulatan hukum. Jika negara tidak mampu memberantasnya, lantas siapa yang bisa menjamin hukum benar-benar ditegakkan?”

Seruan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat.Presiden didesak untuk segera mengambil langkah konkret, tidak hanya sekadar memberikan instruksi, tetapi memastikan adanya eksekusi lapangan yang tegas dan terukur.