KENDARI, BTN 03 April 2026 – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2023 kini berada di bawah sorotan tajam. Dewan Pimpinan Daerah Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPD GSPI) Sulawesi Tenggara secara blak-blakan membongkar adanya indikasi “permainan kotor” berupa selisih anggaran yang mencapai angka fantastis.
GSPI menilai, tata kelola keuangan di bawah pemerintahan Kabupaten Wakatobi saat ini tidak hanya buruk, tetapi sudah mengarah pada pengabaian prinsip transparansi dan akuntabilitas yang sistematis.
Ketua DPD GSPI Sultra mengungkapkan temuan yang mencengangkan terkait proyek pembangunan Pelabuhan Patinggu. Berdasarkan dokumen resmi yang dikantongi, terdapat “amputasi” anggaran yang dilakukan secara sepihak dan tidak masuk akal.
”Ini adalah penghinaan terhadap konstitusi daerah. Dalam Perda APBD dan Perbup, jelas tertuang anggaran sebesar Rp7 miliar. Namun, secara ajaib, saat masuk ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan, angka itu menyusut drastis menjadi Rp2,5 miliar,” tegas pihak GSPI dengan nada geram.
Pertanyaan besar pun muncul,Ke lubang mana selisih Rp4,5 miliar itu mengalir? GSPI menuntut penjelasan logis, bukan sekedar alasan administratif, karena uang tersebut adalah hak rakyat yang seharusnya kembali dalam bentuk fasilitas publik, bukan malah raib di tengah jalan.
Ketidakberesan tidak berhenti di sektor infrastruktur. GSPI juga mencium aroma tidak sedap pada pos Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pagu anggaran di sektor vital ini terlihat berubah-ubah layaknya komoditas pasar, tanpa kejelasan yang pasti.
Data menunjukkan fluktuasi angka yang mencurigakan
Tahap Rancangan, Rp212,85 miliar.
Pengajuan ke Gubernur,Turun menjadi Rp207,25 miliar.
Dokumen Final Perbup,Tiba-tiba melonjak lagi menjadi Rp207,92 miliar.
Perubahan angka “siluman” ini memicu kecurigaan adanya upaya penyusupan program-program gelap yang tidak melalui mekanisme pengawasan DPRD secara sah.
GSPI Sultra menegaskan bahwa setiap pergeseran atau perubahan angka dalam APBD tanpa persetujuan DPRD adalah pelanggaran hukum berat. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk “otoritarianisme anggaran” yang menabrak aturan perundang-undangan.
”Perubahan anggaran secara sepihak adalah murni kejahatan administratif yang berdampak pada korupsi. Kami mencium adanya aroma konspirasi untuk mengalihkan ratusan miliar rupiah dana rakyat demi kepentingan segelintir oknum,” tambah pimpinan GSPI Sultra.
Kini, bola panas berada di tangan penegak hukum. GSPI Sultra menyatakan dukungan penuh dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa seluruh aktor yang terlibat dalam penyusunan dan perubahan APBD Wakatobi 2023.
”Laporan sudah masuk ke KPK. Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak rakyat Wakatobi dikebiri. Kami akan mengawal kasus ini hingga titik darah penghabisan, sampai mereka yang ‘bermain’ dengan uang rakyat memakai rompi oranye!” pungkasnya.
Sumber: DPD GSPI SULTRA






