MAKASSAR, BTN — Sebuah drama keluarga memperebutkan warisan tanah di Makassar berubah menjadi skandal hukum yang diduga melibatkan pemalsuan dokumen dan manipulasi demi menguasai aset. Minggu 10/8/2025
Pasangan Azis Dg. Ruppa dan Nurhayati Dg. Tommi menjadi sorotan setelah upaya mereka untuk mengklaim sebidang tanah warisan terbentur penolakan tegas dari pihak kelurahan dan kecamatan.
Kasus ini mencuat setelah pasangan tersebut mendatangi sebuah lembaga hukum dengan membawa berkas yang ditandatangani oleh sejumlah ahli waris, ketua RW, dan imam kelurahan.
Berkas ini, yang seharusnya menjadi dasar pengurusan akta jual beli, justru menyembunyikan sebuah kejanggalan serius.
*Tanda Tangan Hantu dan Klaim Palsu*
Pihak kelurahan dan kecamatan dengan cepat mencium bau busuk dalam berkas yang diajukan.
Penolakan mereka bukan tanpa alasan kuat. Salah satu ahli waris, almarhumah Rukia Dg. Ngai, sama sekali tidak dilibatkan. Lebih jauh, terdapat tanda tangan yang mencurigakan atas nama almarhumah, yang diwakilkan oleh anak dari Azis Dg. Ruppa.
*Jelas, ini bukan anak sah dari almarhumah Rukia Dg. Ngai* .
Fakta ini membongkar dugaan kuat adanya pemalsuan identitas dan manipulasi dokumen yang dilakukan secara terencana.
Saat ditanya, Azis Dg. Ruppa dengan enteng berdalih bahwa ia tidak memasukkan nama almarhumah Rukia Dg. Ngai dalam daftar ahli waris karena konon yang bersangkutan tidak pernah menikah dan tidak memiliki surat nikah.
Pernyataan ini sontak memicu amarah keluarga almarhumah. Suami sah dan anak-anak Rukia Dg. Ngai segera membuktikan klaim Azis adalah kebohongan dengan menunjukkan surat nikah yang sah di hadapan pihak kelurahan.
**Kesaksian Palsu dan Permainan Kotor*
*
Ironisnya, berkas yang dibawa Azis dan istrinya ke kantor hukum disebutkan sudah ditandatangani oleh beberapa pihak, termasuk ketua RW dan imam kelurahan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah para pejabat setempat ini bertindak ceroboh dengan menandatangani dokumen tanpa verifikasi yang memadai?
Atau, yang lebih mengkhawatirkan, apakah mereka bersekongkol untuk memuluskan jalan Azis Dg. Ruppa?
Penolakan tegas dari pihak kelurahan dan kecamatan seharusnya menjadi alarm bagi lembaga hukum dan notaris yang terlibat.
Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa warisan, melainkan sebuah contoh nyata bagaimana kerakusan bisa mendorong seseorang untuk menghalalkan segala cara, bahkan dengan mengorbankan kebenaran dan hak-hak ahli waris yang sah.
Skandal ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Pihak berwenang harus bertindak lebih ketat dalam verifikasi dokumen, sementara masyarakat perlu lebih waspada terhadap praktik-praktik kotor yang merugikan, terutama di lingkungan keluarga sendiri.






