​Banggai Kepulauan, BTN – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2022 telah memasuki babak persidangan. 15/10/2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini menyusul penyerahan tiga tersangka yang merupakan pengguna dokumen oleh Polres Bangkep ke Kejaksaan.
​Namun, proses hukum yang berjalan ini dinilai masih menyisakan tanda tanya besar di kalangan publik dan memantik kritik keras dari akademisi hukum.

Pasalnya, penyidikan kepolisian dianggap belum menyentuh aktor intelektual atau pihak yang berperan vital dalam pembuatan dan penerbitan dokumen yang kini disoal tersebut.
​Kritik Keras: ‘Equality Before the Law’

Mengharuskan Pembuat Dokumen Diusut
​Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., seorang Dosen sekaligus Praktisi Hukum (Advokat), mendesak Kepolisian Resor Bangkep untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada peserta seleksi yang menggunakan dokumen palsu.
​“Kalau hanya pengguna dokumen palsu yang dijerat, sementara pembuatnya dibiarkan, maka itu bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Penegakan hukum tidak boleh diskriminatif,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

​Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, baik pembuat maupun pengguna surat palsu sama-sama terancam pidana jika perbuatannya menimbulkan kerugian.
​“Polres Bangkep seharusnya berani menyeret oknum-oknum yang terlibat, terutama pejabat atau pihak yang menandatangani dokumen tersebut.Tidak cukup berhenti pada peserta seleksi yang menggunakan dokumen itu,” lanjutnya, menuntut penelusuran hingga ke akar masalah.

​Potensi Pelanggaran Etik dan Disiplin Polri
​Muhammad Saleh Gasin menilai, jika terbukti terdapat bukti yang cukup namun pembuat dokumen palsu sengaja tidak diproses, hal itu berpotensi melanggar etik dan disiplin Polri.

​Ia menyebutkan, tindakan pembiaran ini bertentangan dengan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang secara tegas melarang manipulasi dan rekayasa perkara, serta Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 yang melarang anggota Polri memanipulasi perkara untuk kepentingan tertentu.

​“Kalau ada pembiaran terhadap pembuat dokumen palsu, sementara pengguna langsung dijerat, publik bisa menilai bahwa penegakan hukumnya berat sebelah. Ini mencederai semangat reformasi Polri yang menjunjung profesionalisme dan transparansi,” tambahnya.

​Desakan Agar Penyelidikan Dibuka Kembali
​Menyikapi hal tersebut, Muhammad Saleh Gasin mendesak Polres Bangkep untuk membuka kembali penyelidikan dan menelusuri secara tuntas keterlibatan pihak lain, terutama yang memiliki kewenangan administratif dalam proses seleksi PPPK BPBD tahun 2022.

​“Keadilan hanya akan terasa jika hukum ditegakkan secara menyeluruh. Polisi harus memproses semua pelaku, baik pengguna maupun pembuat surat palsu. Itulah makna sejati equality before the law,” pungkas Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.