Surabaya – berantastipikornews.co.id
Belanja online lewat media sosial (medsos) ternyata tidak terbatas pada kebutuahn sehari-hari saja. IGW, 22, warga Jalan Rungkut Kidul, Surabaya, ini ternyata kulakan tembakau sintetis (gorila) dan ganja melalui instagram. Namun, usaha tersebut tak berjalan lama.
Baru tiga bulan berjalan, tersangka ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait kecurigaan aktivitas tersangka yang diduga menjadi pengedar ganja dan tembakau gorila.
Polisi menggerebek tersangka di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti ganja dan tembakau gorila yang dikemas plastik klip kecil siap edar.
“Barang bukti yang ditemukan jenis tembakau sintetis atau gorila berat total 45,227 gram dan ganja 5,49 gram,” ucapnya, Senin (28/4).
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua pak plastik klip, satu pak kertas paper, sebuah timbangan elektrik, 35 sobekan isolasi cokelat, satu tas kecil hitam, tas cangklong dan sebuah Handphone (HP) untuk memesan narkotika tersebut.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) melalui instagram dengan nama akun inisial J. Tembakau gorila tersebut diambil saat diranjau di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya. “Awalnya sebanyak 50 gram dibeli dengan harga Rp 3, 8 juta,” ungkapnya.
Sementara untuk barang bukti ganja dibeli oleh tersangka melalui akun instagram inisial LJ pada awal Maret 2025. Tersangka membeli 100 gram ganja dengan harga Rp 2, 5 juta. Setelah uang ditransfer ke penjual, barang tersebut dikirim penjual ke alamat tersangka melalui jasa ekspedisi.
Barang bukti narkotika jenis tembakau gorila dan ganja tersebut lalu dikemas ulang oleh tersangka di rumahnya menjadi paket kecil. Kemudian diedarkan atau dijual ke pembeli di Surabaya.
“Tersangka membeli tembakau gorila melalui instagram J sebanyak tiga kali. Ganja juga membeli tiga kali melalui instagram inisial LJ. Sudah jualan sejak Januari 2025 dan mendapat untung Rp 3 juta,” terangnya.
Pihaknya menyebut anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan jaringan dan pemasoknya ganja serta tembakau gorila ini.
(Kaperwil Jatim – Mr Abu Nawas)






