Berantastipikornews.co.id
Jakarta: BTN. 11 Juli 2025– Seorang staf ahli di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berinisial ST, dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman dengan kekerasan. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Kuasa hukum korban, FN (35), Lis Sugianto, S.H., menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara moral dan profesional atas kejadian ini, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Peristiwa ini, menurut keterangan kuasa hukum, bermula dari dugaan kecemburuan. ST (terlapor) menuduh adanya hubungan khusus antara FN dengan suaminya. Puncaknya, pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, ST diduga mendatangi FN di tempat kerjanya di kantor TVRI Jakarta Pusat.
Di lokasi tersebut, ST diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan kata-kata dan memukul bagian kepala serta perut FN menggunakan botol air mineral.
Kejadian serupa diduga berlanjut pada sore harinya, saat ST mendatangi tempat tinggal FN di Jakarta Selatan. Di sana, ST diduga memaksa FN untuk ikut ke Karawang menemui suaminya. Selama perjalanan di dalam mobil, ST diduga merampas telepon seluler iPhone milik FN serta melakukan intimidasi dan pemukulan.
Perbuatan ini diduga dilakukan oleh ST bersama empat orang lainnya, yang diidentifikasi sebagai sopir, asisten pribadi, keponakan, dan kakak terlapor.
Setelah kembali dari Karawang, terlapor diduga mengacak-acak lemari dan rumah FN, serta mengambil uang tunai sejumlah Rp20 juta. Telepon seluler FN kemudian dikembalikan melalui penjaga kos, namun uang tunai yang diambil dari lemari belum dikembalikan.
Atas dasar kejadian tersebut, FN didampingi kuasa hukumnya, Lis Sugianto, S.H., membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/3996/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 12 Juni 2025. Proses penyidikan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena lokasi kejadian utama berada di wilayah tersebut.
Lis Sugianto menyatakan bahwa dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan oleh ST harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menambahkan, perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi staf ahli di kementerian yang seharusnya menjadi teladan.
“Kami mengapresiasi pihak Kepolisian atas langkah cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan klien kami. Langkah responsif dari aparat kepolisian patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat atau staf ahli di kementerian sekalipun,” ujar Lis Sugianto pada Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, laporan yang dilayangkan telah memasuki tahap pemanggilan saksi. Pihaknya berharap kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel demi tegaknya keadilan bagi korban.
“Kami mendukung penegakan hukum yang adil dan akan terus mengawal proses ini sampai tuntas.Ini juga menjadi pelajaran penting agar semua pejabat publik bersikap etis dan menghormati hak-hak individu lainnya,” tambah Lis Sugianto.
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat membenarkan adanya laporan ini. Dijelaskan bahwa terlapor telah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan saksi pelapor akan dipanggil pada Senin pekan depan untuk tujuan yang sama. “Pihak Kepolisian masih terus melakukan pendalaman atas informasi serta bukti-bukti yang diserahkan pelapor,” ungkap Yuda, seperti yang disampaikan penasihat hukum pelapor.
Hingga rilis berita ini diturunkan, ST sebagai terlapor belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan staf ahlinya dalam kasus ini.






