BANGGAI — BTN 07/09/2026- Ketidakpastian hukum investasi di sektor perkebunan Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan publik. Surat resmi Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tertanggal 20 Februari 2026 yang memberikan rujukan hukum jelas terkait kelayakan pemrosesan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Tobelombang diduga diabaikan di tingkat teknis regional.
Dokumen resmi Kementerian ATR/BPN Nomor B/HT.01/393-400.19/II/2026 tersebut sejatinya menjadi rujukan eksplisit atas permohonan petunjuk yang diajukan oleh Kanwil BPN Sulawesi Tengah. Kementerian secara rinci menegaskan bahwa proses permohonan pembaruan HGU PT Tobelombang memenuhi syarat administratif untuk dipertimbangkan dan diproses sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, di lapangan, kejelasan legalitas PT Tobelombang di Kecamatan Bunta,sekarang ini kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai, hingga kini dinilai masih berjalan di tempat. Publik mempertanyakan dasar pertimbangan instansi teknis terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten yang tak kunjung mengeksekusi rekomendasi tertulis dari pemerintah pusat tersebut.
Secara kronologis, PT Tobelombang memegang sembilan sertipikat HGU yang berakhir haknya pada 31 Juli 2018. Jauh sebelum tenggang waktu tersebut berakhir, pihak perusahaan telah melakukan kewajibannya dengan mengajukan permohonan pengukuran kadastral sejak 30 Desember 2016 dan diterbitkan Peta Bidang Tanah pada tahun 2017.
Surat Kementerian ATR/BPN penjelasannya mengacu pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017, di mana permohonan pengukuran yang dilakukan dalam tenggang waktu sebelum atau kurang dari dua tahun sejak HGU berakhir, secara hukum membuat pembaruan hak tersebut sah untuk diproses.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa proses permohonan harus mempedomani Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 serta regulasi pelimpahan kewenangan terkini. Secara formal, kerangka regulasi ini memberikan jalan terang agar hak keperdataan atas tanah yang telah didaftarkan sejak Oktober 2022 di Kantor Pertanahan Banggai memperoleh status yang pasti.
Kelambatan pemrosesan yang terjadi mengundang reaksi keras dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Ketua DPC KSBSI Kabupaten Banggai, Hermanius Burunaung C.BJ.,C.EJ.,C.in mengecam keras tindakan jajaran pertanahan dan pemerintah yang dinilai sengaja memperlambat pengurusan izin perpanjangan HGU tersebut.
Hermanius menegaskan bahwa sikap pembiaran dan kelambatan birokrasi ini akan berdampak sangat fatal terhadap keberlangsungan nasib serta penghidupan ratusan tenaga kerja lokal yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas perkebunan tersebut.
Kondisi ketidakpastian hukum ini tidak hanya merugikan pihak pengusaha yang telah mengikuti seluruh prosedur operasional standar BPN, tetapi juga memicu ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi para pekerja dan perekonomian masyarakat lokal di Kecamatan Nuhon.
Aktivis tata kelola agraria turut menilai lambannya tindak lanjut terhadap arahan Kementerian ATR/BPN mencerminkan lemahnya koordinasi birokrasi pertanahan. Pembiaran atas status hukum yang menggantung ini rawan memicu konflik agraria dan ketimpangan sosial di tingkat tapak.
Guna menjaga asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, konfirmasi dan klarifikasi resmi mengenai hambatan teknis yang dialami hingga saat ini terus diupayakan kepada pihak Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.
Transparansi publik kini ditagih dari para pemangku kebijakan di tingkat daerah. BPN setempat didesak untuk segera memberikan ketetapan resmi yang objektif, transparan, dan terukur berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah guna melindungi kepastian investasi serta nasib tenaga kerja lokal.
Pimpinan redaksi






