​JAKARTA, BTN — Kilas Balik 2025-2026 – Praktik “gelap” dalam pengelolaan anggaran publikasi di daerah menjadi sorotan tajam. Tokoh Pers Internasional sekaligus Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., secara tegas menuntut transparansi penuh dalam alokasi dana media pada lembaga pemerintah, baik di tingkat vertikal maupun horizontal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Dalam pernyataan kerasnya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta (28/1/2026), Prof. Sutan mengingatkan agar tidak ada lagi “dusta” atau permainan anggaran antara pemerintah daerah dengan mitra kerja pers.

​Prof. Sutan menekankan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. Mengabaikan hak operasional media atau memanipulasi anggaran promosi sama saja dengan melemahkan demokrasi itu sendiri.

Media pers butuh dukungan nyata, bukan sekadar janji atau kontrak yang tidak transparan. Jangan ada lagi diskriminasi terhadap perusahaan pers. Semua harus dibuka secara terang benderang agar informasi sampai ke masyarakat secara objektif dan edukatif,” tegasnya melalui sambungan seluler.

​Sebagai pakar hukum, ia menggarisbawahi bahwa perusahaan pers beroperasi di bawah payung hukum resmi Kemenkumham. Oleh karena itu, memperlakukan media secara tidak adil atau memotong hak anggaran publikasi adalah bentuk pelanggaran terhadap kemitraan strategis yang diatur undang-undang.

  • ​Lembaga publik wajib merangkul seluruh media yang memiliki legalitas resmi tanpa pilih kasih.
  • ​Transparansi anggaran di kantor-kantor dinas (vertikal/horizontal) harus bisa diakses publik untuk menghindari “tipu-tipu” oknum.
  • ​Negara harus mendukung keberlangsungan operasional media sebagai penggerak informasi pembangunan.

​Menutup pernyataannya, Presiden Partai Oposisi Merdeka ini mengajak seluruh insan pers untuk tetap teguh pada kode etik jurnalistik sembari menuntut hak-haknya secara konstitusional.

​“Dengan landasan hukum yang kuat, media bukan bawahan pemerintah, melainkan mitra strategis. Transparansi adalah kunci agar tidak ada kecurigaan dan manipulasi anggaran yang merugikan industri pers nasional,” pungkasnya.

​Sumber: Presidensi Partai Oposisi Merdeka / Kantor Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.