​Banggai Kepulauan, BTN — 14 Oktober 2025 – Sebagai upaya konkret dalam mematuhi aturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan daerah, masyarakat Banggai Kepulauan didorong untuk mengawasi ketat proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh Risal Al Arwi, seorang aktivis yang konsen mengkritisi dan memberikan masukan pada penyelenggara pemerintahan daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup OPD teknis.

​Risal Al Arwi menegaskan bahwa KUA/PPAS 2026 harus benar-benar didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang tata cara penyusunannya merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2025. Ia juga mendesak Kepala Daerah dan DPRD, yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, agar dalam pembahasan KUA/PPAS 2026 yang merupakan tahapan menuju APBD 2026, wajib mematuhi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.

​”Tidak usah lagi macam-macam, tinggalkan budaya notulensi itu, tidak usah mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD dalam KUA dan PPAS saat pembahasan. Itu perampokan namanya,” tegas Risal.

​Menurutnya, sesuai aturan perundangan, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD seharusnya sudah selesai diinput ke dalam RKPD 2026 melalui sistem e-pokir dengan batas waktu yang jelas, yakni satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dimulai.
​”Poinnya, jika dalam pembahasan nanti masih ada notulensi, maka ini wajib didorong menjadi peristiwa dan perencanaan korupsi. Pembahasan RAPBD sudah sangat jelas berbasis pada digitalisasi, yakni Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang bersifat online,” jelasnya.

​Risal Al Arwi dengan tegas menyatakan, jika masih ditemukan praktik notulensi atau akomodasi Pokir di luar prosedur, maka hal tersebut merupakan peristiwa hukum yang dilakukan oleh unsur penyelenggara pemerintahan daerah karena dengan sengaja melanggar tata aturan perundangan yang mengatur soal pengelolaan keuangan daerah.

​”Saya berharap agar tidak ada lagi sandra-menyandra, bagi-membagi jatah kegiatan proyek dalam pembahasan APBD karena semuanya sudah tercantum dan termuat dalam RKPD 2026. Itu prinsipnya,” ujarnya.

​Untuk itu, pembahasan APBD harus didorong menjadi lebih transparan dan akuntabel, tanpa ada istilah “setengah kamar” lagi. Risal Al Arwi menyerukan kepada para pegiat media sosial, pewarta, LSM, dan organisasi mahasiswa agar dapat terus mengikuti pembahasan di DPRD mulai dari KUA dan PPAS 2026.

​”Jika ada yang bilang rapat tertutup dan rahasia, maka harus dipandang oknum itu adalah penjahat APBD dan harus dilaporkan pada Komisi Informasi Publik (KIP), Ombudsman, dan kepada Kemendagri atau Gubernur, di mana hak-hak publik dianggap menjadi hak privat pejabat,” tutupnya.

​Risal Al Arwi
(Salam Transparansi)