PALEMBANG — BTN 09/09/2026-Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sumatera Selatan menyatakan kesiapannya untuk mengawal ketat proses hukum terkait dugaan pencurian dan/atau penggelapan kapal tongkang yang dilaporkan oleh anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto. Pengawalan ini difokuskan pada agenda gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Langkah solid ini diambil sebagai bentuk solidaritas antar anggota organisasi serta komitmen PPWI dalam mendukung penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Pengawalan proses hukum ini juga menjadi cerminan fungsi kontrol sosial yang melekat pada insan pers dan pewarta warga.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, memberikan apresiasi tinggi dan arahan langsung kepada jajaran pengurus serta jurnalis PPWI di wilayah Sumatera Selatan untuk mengawal jalannya perkara tersebut. Instruksi dari Wilson Lalengke menegaskan pentingnya kehadiran jajaran daerah untuk memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Hanjono Susanto, seorang anggota PPWI Batam yang merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian aset berupa unit tongkang. Laporan tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik di lingkungan Polda Sumsel.
Agenda gelar perkara di Polda Sumsel menjadi titik krusial untuk menentukan konstruksi hukum, pembuktian materiil, serta penetapan langkah penyidikan selanjutnya. Oleh karena itu, kehadiran dan pengawalan dari tim hukum serta pengurus PPWI atas arahan Ketum Wilson Lalengke dinilai penting demi menjaga independensi dan objektivitas proses hukum.
Jajaran DPD PPWI Sumsel menyambut baik arahan pimpinan pusat dan menyatakan kesiapan penuh untuk hadir di lapangan. Tim yang diterjunkan terdiri dari pengurus daerah, divisi hukum, serta insan pers yang akan memantau langsung perkembangan penanganan perkara di Mapolda Sumsel.
Dalam menyikapi kasus ini, PPWI menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Penulisan dan penyampaian informasi kepada publik akan didasarkan pada data faktual, verifikasi berimbang, dan penuturan yang objektif tanpa mendahului proses peradilan.
Upaya pengawalan ini bukan bertujuan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, melainkan memastikan bahwa hak-hak hukum pelapor terlindungi secara proporsional. PPWI percaya penuh pada profesionalisme aparat kepolisian Polda Sumsel dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan.
Selain penanganan hukum di kepolisian, PPWI juga terus melakukan koordinasi internal antara pengurus pusat di bawah kepemimpinan Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, DPD Sumsel, dan DPC Batam. Sinergi antardaerah ini dibentuk agar komunikasi dan aliran informasi terkait perkembangan kasus dapat terintegrasi dengan baik.
Perwakilan anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan moril dan pengawalan aktif yang diberikan oleh Ketum PPWI Wilson Lalengke beserta jajaran pengurus PPWI Sumsel. Dukungan ini memberikan dorongan moral bagi pelapor dalam memperjuangkan hak hukumnya.
Diharapkan melalui pelaksanaan gelar perkara di Polda Sumsel, penanganan kasus dugaan pencurian dan penggelapan tongkang ini dapat segera menemukan titik terang. PPWI berkomitmen akan terus memberitakan perkembangan perkara ini secara berkala dan berimbang kepada publik.
Tim PPWI






