BANGGAI KEPULAUAN –BTN 04/06/2026- Polemik tajam seputar proses keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam kasus dugaan penyerobotan tanah di Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) memasuki babak baru yang kian memanas. Pihak pelapor melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyatakan telah melayangkan protes keras dan merampungkan berkas laporan resmi. Kasus yang menyeret dugaan manipulasi draf kesepakatan sepihak serta isu miring seputar aparat ini kini dipastikan siap tayang dan bergulir ke ranah hukum yang lebih tinggi.
Langkah konkrit diambil oleh tim kuasa hukum korban dengan menyusun dan merampungkan laporan pengaduan resmi yang ditujukan langsung kepada Kepala Divisi Propam Polri di Jakarta serta Ombudsman Republik Indonesia. Pelaporan ke Propam membidik dugaan pelanggaran kode etik profesi berat dan indikasi pungli, sementara laporan ke Ombudsman dilayangkan terkait dugaan maladminstrasi dalam penanganan perkara. Dengan selesainya penyusunan dokumen tersebut, pihak penasehat hukum menegaskan seluruh berkas kini telah siap dan segera memasuki tahap penindakan eksternal.
Persoalan ini awalnya mencuat setelah draf kesepakatan mediasi awal yang dibuat di hadapan Kasat Reskrim Polres Bangkep diduga kuat mengalami perubahan mendasar di luar ruang mediasi tanpa persetujuan korban. Pada poin awal, kedua belah pihak sebenarnya sepakat bahwa terlapor akan mengembalikan atau membongkar secara sukarela tembok yang dibangun di atas tanah yang diserobot, serta pelapor tidak mengajukan ganti rugi. Namun, draf tersebut secara sepihak dianulir dan memunculkan klausul baru yang dinilai sangat membebani serta merugikan pihak pelapor.
Dalam klausul tambahan yang diselundupkan kemudian, tertera poin mengejutkan di mana pelapor justru diwajibkan membangun kembali pagar yang telah dibongkar oleh terlapor. Penasehat Hukum pelapor menilai perubahan poin tersebut sangat mencederai rasa keadilan dan bertolak belakang dengan posisi kliennya sebagai korban yang dirugikan dalam perkara penyerobotan lahan tersebut. Secara hukum, kuasa hukum menegaskan bahwa klausul tambahan tersebut merupakan “jebakan yuridis” yang berpotensi membalikkan posisi korban menjadi pihak yang bisa dituntut ganti rugi baru oleh terlapor.
Selain persoalan manipulasi draf kesepakatan, penanganan perkara ini juga diterpa isu miring terkait netralitas dan profesionalisme oknum aparat di lapangan. Pihak kuasa hukum mengungkap adanya bukti dugaan permintaan uang sebesar Rp3 juta oleh oknum anggota Reskrim kepada pelapor selama proses penanganan perkara berjalan. Dugaan praktik pungutan liar di balik meja penyidik ini dinilai sangat mencederai komitmen institusi kepolisian dalam memberantas tindakan koruptif di tingkat bawah.
Merespons riak yang berkembang, Kasat Reskrim Polres Bangkep saat dikonfirmasi oleh tim media menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan penyerobotan tersebut saat ini telah dihentikan. Menurut penjelasan Kasat Reskrim, penghentian kasus dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pihak pelapor tidak bersedia menandatangani berita acara hasil mediasi tersebut. Pihak penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya atas dasar tidak tercapainya kesepakatan tertulis di antara kedua belah pihak.
Sanggahan keras langsung dilayangkan oleh Penasehat Hukum pelapor terhadap argumen penghentian kasus yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bangkep. PH menegaskan bahwa alasan utama kliennya menolak membubuhkan tanda tangan adalah karena adanya penyusupan klausul di luar ruang mediasi yang hanya mengakomodir keinginan sepihak dari pihak terlapor. Menolak menandatangani dokumen yang diduga telah dimanipulasi adalah hak mutlak warga negara agar tidak terjebak dalam penipuan administrasi hukum.
Lebih lanjut, PH pelapor membeberkan fakta lain yang bertolak belakang dengan klaim pihak kepolisian terkait proses penandatanganan dokumen di malam mediasi. Berdasarkan konfirmasi langsung kepada kliennya, sang pengacara menyebutkan bahwa sebenarnya tidak ada draf surat formal apa pun yang diperlihatkan, apalagi disodorkan oleh penyidik untuk ditandatangani oleh pelapor pada malam itu. Menurutnya, oknum penyidik berinisial R hanya menanyakan secara lisan mengenai batasan tanah yang disengketakan tanpa menunjukkan fisik dokumen kesepakatannya.
Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas publik, Kuasa Hukum pelapor menantang pihak Satreskrim Polres Bangkep untuk membuka dokumen tersebut ke hadapan media secara terbuka. Mereka meminta kepolisian memperlihatkan draf awal yang disepakati saat mediasi bersama Kasat Reskrim dan membandingkannya dengan surat yang diduga kuat telah diubah secara sepihak. Langkah ini dinilai penting untuk membuktikan kebenaran materiil di balik proses administrasi keadilan restoratif yang berujung buntu tersebut.
Sebagai langkah perlawanan konkrit di tingkat daerah, tim Penasehat Hukum memastikan akan segera menempuh jalur hukum formal melalui Praperadilan di pengadilan setempat. Di persidangan nanti, mereka menyatakan siap membuka seluruh alat bukti, termasuk rekaman video dugaan permintaan uang oleh oknum anggota Reskrim demi menguji keabsahan prosedur hukum di Polres Bangkep. Upaya ini diambil agar prosedur penghentian penyelidikan diuji secara sah, terbuka, dan objektif oleh hakim.
Dalam berkas laporan yang telah disusun untuk Divisi Propam Mabes Polri, tim hukum secara spesifik mengadukan tiga personel Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan. Ketiga nama tersebut adalah Kasat Reskrim AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., Kanit Yosias, dan Penyidik Pembantu berinisial R (Rahmat). Ketiganya diadukan atas dugaan pembiaran, penghentian perkara yang dipaksakan, manipulasi draf keadilan restoratif, serta indikasi kuat tindakan pungli di balik penanganan kasus.
Sementara itu, laporan yang diarahkan ke Ombudsman Republik Indonesia difokuskan pada dugaan maladministrasi dan keberpihakan penyidik dalam memberikan pelayanan publik di bidang penegakan hukum. Tim hukum mendesak Ombudsman memeriksa prosedur formal penanganan laporan penyerobotan tanah ini karena dinilai penuh rekayasa yang merugikan hak-hak masyarakat kecil selaku pelapor. Melalui dua lembaga pengawas eksternal ini, penasehat hukum berharap ada tindakan korektif yang menyeluruh terhadap tata kelola penyidikan di Polres Bangkep.
Surat pengaduan resmi yang telah dirampungkan ini juga ditembuskan secara struktural kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kapolda Sulawesi Tengah, hingga Seksi Propam Polres Banggai Kepulauan sebagai arsip pengawasan internal. Tim Penasehat Hukum menyatakan siap mengawal kasus ini di semua lini demi tegaknya keadilan materiil bagi kliennya yang dirugikan. Transparansi institusi Polri serta respons cepat dari Ombudsman kini dinantikan publik sebagai pembuktian komitmen pembersihan oknum aparat nakal.
Redaksi






