KEBUMEN —BTN 10/09/2026- Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kebumen yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 senilai hampir Rp8 miliar menuai sorotan publik secara tajam. Berdasarkan dokumen papan informasi proyek dan investigasi mendalam di lapangan, program bernilai strategis yang dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan petani ini justru disinyalir sarat praktik penyimpangan teknis, pemotongan dana secara sistematis, serta indikasi perampokan hak kelompok tani melalui intervensi pihak luar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Di balik dalih pemberdayaan masyarakat, realisasi fisik di lapangan menyuguhkan pemandangan yang memprihatinkan. Kucuran dana negara dengan alokasi rata-rata Rp195 juta per titik tersebut diwarnai pengerjaan asal jadi. Penelusuran visual di sejumlah lokasi menguak betapa rapuhnya kualitas infrastruktur yang baru saja selesai dibangun, seolah anggaran ratusan juta rupiah menguap menjadi bangunan yang rentan hancur dalam hitungan bulan.

​Kondisi mengenaskan terlihat jelas di Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele. Proyek yang dikerjakan P3A Tirta Agung pada Daerah Irigasi Bango dengan nilai kontrak Rp195.000.000 (Nomor Perjanjian Kerja Sama: 189/PKS/P3TGAI/Bbws8.9.4/2026) menunjukkan retak-retak rambut pada dinding saluran beton siklop. Padahal, struktur fisik pendukung pengairan tersebut usianya masih seumur jagung dan belum genap melewati satu musim tanam.

​Pola kerusakan serupa terulang di Desa Rangkah, Kecamatan Buayan. Pengerjaan oleh P3A Giri Tirta pada Daerah Irigasi Jladri bernilai Rp195.002.774 (Nomor Perjanjian Kerja Sama: 163/PKS/P3TGAI/Bbws8.9.4/2026) memperlihatkan retakan vertikal menganga pada struktur beton. Campuran materialnya diduga kuat rapuh akibat pengurangan takaran semen demi menggenjot margin keuntungan ilegal.

​Tak berhenti di situ, kebobrokan mutu fisik juga mengepung Desa Sukomulyo dan Desa Kretek di Kecamatan Rowokele. Pada Daerah Irigasi Jlegong, fisik bangunan yang dikerjakan P3A Tunjung Kali Mulyo dan P3A Ngudimakmur memperlihatkan celah retakan menganga serta struktur material yang terkelupas. Fenomena ini memperkuat tuduhan bahwa pengawasan teknis dari pihak terkait tumpul dan terkesan menutup mata.

​Borok pelaksanaan P3-TGAI di Kebumen makin menganga ketika jeritan masyarakat menguak adanya dugaan pemotongan dana program di tingkat bawah yang mencapai angka fantastis, yakni 15 persen hingga 20 persen per titik lokasi. Alih-alih mengalir utuh untuk kesejahteraan petani, uang rakyat tersebut diduga kuat dipotong secara terstruktur oleh oknum-oknum yang memanfaatkan celah birokrasi.

​Penyimpangan ini diperparah oleh dugaan kuat masuknya rekanan atau pemborong luar yang secara berani mengondisikan pengerjaan di lapangan. Praktik terlarang ini jelas-jelas mengangkangi Petunjuk Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang secara eksplisit mewajibkan P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola murni oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Ketika proyek berbasis partisipasi masyarakat ini ditunggangi oleh pemborong demi meraup keuntungan pribadi, prinsip dasar pemberdayaan petani telah mati diinjak-injak.

​Guna memenuhi kaidah transparansi dan Kode Etik Jurnalistik melalui mekanisme cover both sides, tim redaksi melakukan konfirmasi kepada pengurus DPD PKS Kebumen. Langkah klarifikasi ini diambil mengingat program bantuan irigasi tersebut gencar diklaim sebagai alokasi aspirasi dari anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKS, Rofik Hananto.

​Sayangnya, proses konfirmasi tersebut justru mempertontonkan inkonsistensi data yang memalukan dari jajaran internal partai. Pimpinan DPD PKS Kebumen pada awalnya berdalih bahwa proyek tersebut hanya tersebar di sekitar empat lokasi. Namun, keterangan blunder tersebut tak lama kemudian dikoreksi oleh internal partai sendiri yang membenarkan bahwa sebaran proyek sebenarnya menembus kisaran 40 titik.

​Kepastian angka administratif akhirnya terkuak terang benderang melalui data resmi kantor Pengairan Wilayah Gombong. Catatan resmi mengonfirmasi total program P3-TGAI di Kabupaten Kebumen mencapai 41 lokasi. Dengan alokasi anggaran rata-rata Rp195 juta per titik, total keseluruhan uang negara yang digelontorkan untuk proyek aspirasi ini mencapai angka fantastis, yakni Rp7,995 miliar.

​Merespons gelombang tuduhan tersebut, jajaran DPD PKS Kebumen secara normatif membantah adanya kebijakan pemotongan anggaran, baik dari struktur partai maupun atas perintah legislatif terkait. Pihaknya berjanji akan membawa temuan keretakan fisik dan dugaan penyimpangan ini untuk dilaporkan ke jajaran tingkat pusat.

​Menyikapi potensi kerugian keuangan negara serta hancurnya kualitas infrastruktur irigasi pertanian ini, publik menuntut tindakan tegas dan tanpa kompromi dari jajaran penegak hukum serta instansi pengawas. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak dan Dinas PUPR didesak segera menerjunkan tim audit independen ke 41 titik lokasi, membekukan pencairan dana bermasalah, serta membongkar praktik pembajakan skema swakelola oleh pihak ketiga.

​Aparat Penegak Hukum,khususnya Kejaksaan Negeri Kebumen dan Polres Kebumen,dituntut tidak memelihara sikap apatis. Penyelidikan menyeluruh harus segera dibuka untuk mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi, penyunatan anggaran, dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini.

​Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun Tanggapan secara proporsional bagi setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi atau data penyeimbang dapat dikirimkan langsung ke meja redaksi untuk segera dipublikasikan demi menjaga independensi dan keberimbangan informasi.

Publisher Tim Red Prima