​SUKABUMI, BTN – Kabupaten Sukabumi kembali diguncang isu miring terkait aktivitas penambangan emas ilegal yang seolah kebal hukum. Meski aparat kepolisian telah mengeluarkan larangan keras, praktik eksploitasi bumi tanpa izin di Desa Ridogalih diduga kuat tetap beroperasi secara “kucing-kucingan” namun masif, memicu pertanyaan besar: Ke mana taring Aparat Penegak Hukum (APH)? 06/02/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Informasi yang dihimpun tim redaksi mengungkap bahwa aktivitas di Blok Ciranyi Datar Gomong, Kecamatan Cikakak, bukan sekedar urusan perut warga lokal. Diduga kuat, ada jejaring perlindungan (beking) yang rapi, menyeret nama-nama tertentu seperti Ade Bahro dan kroninya.

​Kondisi ini memicu spekulasi publik mengenai efektivitas kinerja pengawasan, mulai dari tingkat Polsek hingga Polres Sukabumi. Benarkah aparat tidak tahu, ataukah ada pembiaran yang sengaja dipelihara?

​Seorang narasumber, mantan pengurus tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, membeberkan fakta mengerikan di lapangan. Kontur tanah di lokasi tambang tersebut sangat labil dan berada di zona merah rawan longsor.

Lokasi itu seperti bom waktu. Tanah labil, tapi penambangan terus dipaksa. Ini bukan lagi soal mencari emas, tapi menjemput maut bagi pekerja,” ungkapnya.

​Ironisnya, kejahatan di lokasi tidak berhenti pada penambangan ilegal semata. Tim di lapangan menemukan dugaan pencurian arus listrik (Loswat) berskala besar. Penyambungan kabel tanpa kWh meter resmi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan dengan risiko kebakaran hebat akibat korsleting di tengah hutan.

​Berdasarkan investigasi di lapangan, aktivitas ini telah menabrak berlapis-lapis regulasi yang seharusnya membuat para pelaku mendekam di penjara:

  1. ​UU Minerba (No. 3 Tahun 2020) Pasal 158: Tambang tanpa izin diancam pidana 5 tahun penjara dan denda fantastis Rp100 Miliar.
  2. ​UU Ketenagalistrikan (No. 30 Tahun 2009) Pasal 51 ayat (3): Penggunaan listrik ilegal alias “maling listrik” diancam 7 tahun penjara dan denda Rp2,5 Miliar.
  3. ​KUHP Pasal 362: Terkait pencurian aset negara secara materiil.

​Masyarakat Sukabumi kini menagih janji Kapolres Sukabumi dan jajaran Polda Jabar untuk menyisir tuntas hingga ke akar-akarnya. Publik menuntut agar hukum tidak hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi juga berani menyikat oknum-oknum yang berdiri di balik layar tambang ilegal Desa Ridogalih.

​Jangan sampai negara kalah oleh segelintir oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mempertaruhkan nyawa rakyat dan kelestarian alam Sukabumi.