​SUMBA BARAT DAYA  BTN – Euforia pembagian Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak Paruh Waktu di Lokasi Kuliner Pasar Radamata, Rabu (11/02/2026), berubah menjadi kekecewaan bagi sejumlah peserta. Meski telah resmi memegang SK Bupati, para tenaga kerja ini justru dihantui ketidakpastian lantaran besaran gaji tidak dicantumkan dalam dokumen negara tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan investigasi tim Berantas Tipikor News di lapangan, para peserta mulai mempertanyakan validitas dan transparansi dokumen yang mereka terima. Ketidakhadiran angka nominal gaji dalam SK dianggap sebagai langkah yang tidak lazim dalam administrasi kepegawaian.

Kami bingung, di SK sama sekali tidak tertulis berapa hak (gaji) yang akan kami terima setiap bulannya. Kami hanya diminta bekerja dan dijanjikan akan dibayar bulanan, tapi berapa jumlahnya? Ini yang jadi tanda tanya besar,” ungkap salah satu peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Selain persoalan gaji yang “gaib”, para tenaga kontrak juga mengeluhkan minimnya penjelasan mengenai hak-hak normatif mereka. Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran akan adanya celah penyalahgunaan wewenang atau pemotongan hak tanpa dasar hukum yang kuat.

​”Kami datang, ambil SK, lalu disuruh menunggu. Tidak ada penjelasan mendalam tentang hak-hak kami sebagai tenaga paruh waktu atau jaminan apa yang kami dapatkan. Kami merasa seperti membeli kucing dalam karung,” keluh peserta lainnya.

​Ketiadaan rincian gaji dalam SK ini memantik isu miring terkait aspek transparansi dan keadilan dalam tata kelola birokrasi di Kabupaten Sumba Barat Daya. Secara administratif, sebuah surat perjanjian kerja atau pengangkatan idealnya memuat hak dan kewajiban secara mendetail untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

​Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya kini dituntut untuk segera memberikan klarifikasi terbuka guna meredam keresahan ribuan tenaga kontrak tersebut. Publik menanti jawaban: Apakah ini sekedar kelalaian administratif, atau ada mekanisme yang sengaja disembunyikan?

​