Surabaya – berantastipikornews.co.id
Seorang juru parkir liar di kawasan Kebun Binatang Surabaya (KBS) menangis saat diamankan petugas gabungan usai terbukti memungut tarif parkir tak wajar sebesar Rp 50 ribu dari pengunjung. Aksi ini mencerminkan tidak hanya kelicikan oknum, tapi juga lemahnya sistem pengawasan serta tata kelola parkir di ruang publik.
KBS yang menjadi magnet wisata keluarga, khususnya di momen liburan dan akhir pekan, tak pelak menimbulkan lonjakan kendaraan. Namun, di balik kepadatan itu, muncul praktik pungutan liar yang terus berulang setiap tahun, nyaris tanpa solusi sistemik.
Operasi penertiban ini digelar sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi antar instansi menjelang masa libur panjang. Bertindak dalam operasi gabungan ini antara lain Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, BPBD, serta unsur TNI (Kogartap III) dan Polri (Polrestabes dan Polsek setempat). Sayangnya, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa Dishub memiliki kewenangan terbatas untuk bertindak langsung, sehingga kehadiran aparat gabungan menjadi tumpuan utama.
Dalam unggahan video resmi akun Instagram @timwaletdishubsurabaya, tampak jelas petugas tidak hanya menindak tegas pelaku, namun juga memerintahkan agar uang pungutan dikembalikan ke korban. Meski langkah ini patut diapresiasi, namun kasus ini seharusnya menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap pembiaran yang sudah lama terjadi di kawasan wisata Surabaya.
Pengamat hukum Surabaya, M Ivana Putra menyebut, tindakan jukir liar yang memungut tarif di luar ketentuan bisa dijerat dengan pasal pemerasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu… diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Ivan.
Ivana menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban diimbau segera melaporkan kejadian serupa ke pihak kepolisian agar proses hukum berjalan optimal. Pemerintah juga diminta untuk membenahi sistem parkir resmi, memperluas zona larangan parkir liar, dan melakukan digitalisasi sistem pembayaran agar lebih transparan.
Sementara itu, sebagai langkah preventif, pengunjung disarankan memarkir kendaraan di lokasi resmi seperti halaman parkir KBS, Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), dan Surabaya Town Square (Sutos). Namun himbauan semata tidak cukup. Surabaya membutuhkan tindakan konkret, keberanian politik, dan tata kelola yang berpihak pada kepentingan publik.
(Kaperwil Jatim – Mr Abu Nawas)






