PAGIMANA, BANGGAI — BTN 06/08/2026-Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng tata kelola pelayanan publik di lingkungan Pelabuhan Penyeberangan Feri Pagimana, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Fasilitas transportasi laut yang seharusnya memberikan kenyamanan dan jaminan keamanan bagi masyarakat pengguna jasa, kini justru diwarnai modus penitipan kendaraan bermotor yang mengarah pada transaksi tidak resmi.
Fenomena ini terungkap setelah sejumlah warga pengguna jasa angkutan laut tertangkap tangan adanya penarikan sejumlah uang untuk biaya penitipan atau parkir menginap sepeda motor. Bukannya diarahkan melalui mekanisme atau loket pembayaran resmi, oknum di area pelabuhan tersebut diduga sengaja memanfaatkan celah dengan mengambil jasa penitipan kendaraan secara mandiri.
Modus yang dijalankan terbilang rapi namun menyalahi aturan tata kelola keuangan publik. Pemilik kendaraan yang hendak bepergian dan meninggalkan sepeda motornya di pelabuhan diarahkan untuk menyerahkan kendaraan kepada oknum personel keamanan setempat. Dalam proses tersebut, oknum bersangkutan meminta imbalan sejumlah uang sebagai biaya jasa pengamanan kendaraan selama ditinggal menginap.
Kejanggalan semakin mencolok ketika proses transaksi pembayaran dilakukan. Oknum pelabuhan tersebut tidak memberikan karcis parkir resmi maupun resi cetak dari pengelola pelabuhan. Sebaliknya, pembayaran justru diarahkan melalui metode transfer nontunai yang ditujukan langsung ke rekening aplikasi dompet digital DANA atas nama pribadi oknum bersangkutan.
Pola transaksi menggunakan akun DANA pribadi ini secara eksplisit mengindikasikan bahwa dana yang dipungut dari pengguna jasa tidak masuk ke dalam kas negara maupun pendapatan resmi pengelola pelabuhan. Langkah tersebut diduga kuat menjadi sarana untuk mengelabui sistem pengawasan keuangan internal dan menyamarkan aliran uang hasil pungutan tidak resmi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan langsung di lapangan untuk mengklarifikasi legalitas pemungutan biaya parkir inap tersebut. Kendati demikian, temuan bukti transfer digital beserta keterangan dari para pengguna jasa menegaskan adanya praktik transaksi di luar koridor hukum yang berlaku di area fasilitas operasional pelabuhan.
Secara regulasi, tindakan menerima uang pembayaran jasa fasilitas umum ke dalam rekening pribadi oleh personel di area operasional merupakan pelanggaran berat. Hal ini tidak hanya berpotensi melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pungutan liar, tetapi juga bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Selain persoalan legalitas keuangan, praktik penitipan kendaraan secara “bawah tangan” ini sangat merugikan dan berisiko tinggi bagi masyarakat. Tanpa adanya dokumen atau karcis parkir resmi yang diterbitkan lembaga pengelola, pemilik kendaraan tidak memiliki jaminan hukum maupun perlindungan asuransi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerusakan atau kehilangan.
Pihak pengelola pelabuhan secara korporasi dipastikan dapat melepas tanggung jawab hukum atas kerugian konsumen, mengingat transaksi tersebut tidak tercatat di dalam sistem operasional resmi pelabuhan. Hal ini menempatkan masyarakat pengguna jasa dalam posisi yang sangat rentan dan dirugikan secara material.
Kondisi di Pelabuhan Feri Pagimana ini mendesak untuk segera mendapat perhatian serius dari instansi berwenang, baik Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), maupun aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Banggai. Pengawasan internal di area pelabuhan dinilai masih melonggar sehingga memberi ruang bagi oknum untuk beroperasi secara leluasa.
Masyarakat dan awak media mendesak pimpinan instansi terkait untuk turun tangan melakukan penertiban secara menyeluruh serta melakukan audit operasional di Pelabuhan Feri Pagimana. Tindakan tegas berupa sanksi disiplin hingga proses hukum perlu dijatuhkan kepada oknum yang terbukti memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi.
Penataan ulang sistem perparkiran dan penyiapan transparansi informasi mengenai tarif resmi di pelabuhan mutlak dilakukan. Keberadaan papan informasi tarif yang jelas serta digitalisasi sistem pembayaran resmi akan menutup celah praktik pungli yang merusak citra pelayanan transportasi di Kabupaten Banggai.
Hingga berita ini diterbitkan, publik menunggu langkah nyata dan respons tegas dari pihak manajemen serta penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana pada akun pribadi oknum tersebut, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Pelabuhan Feri Pagimana.
Redaksi






