Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sumba Barat Daya, BTN – Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang Wilayah Kerja (Wilker) Waikelo terus memperketat pengawasan lalu lintas hewan antar pulau. Langkah ini diambil guna menghempang maraknya praktik pengiriman komoditas peternakan yang tidak melengkapi dokumen resmi atau nonprosedural. 16/07/2026

​Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, ketegasan petugas karantina terbukti ampuh. Kasatpel Waikelo tercatat sudah dua kali berturut-turut menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ekor kuda yang hendak diseberangkan keluar dari Pulau Sumba tanpa jalur resmi.

​Aksi penggagalan pertama terjadi beberapa bulan lalu, di mana petugas berhasil menahan sebanyak 49 ekor kuda. Tidak kapok, para pelaku kembali mencoba menerobos pengawasan pada Rabu, 15 Juli 2026 kemarin, namun digagalkan petugas yang mengamankan 51 ekor kuda di area Karantina Waikelo.

​Jika diakumulasikan, total sudah ada 100 ekor kuda yang berhasil dicegah keberangkatannya. Seluruh hewan berkaki empat tersebut terpaksa ditahan lantaran sama sekali tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun standar kesehatan hewan yang telah ditetapkan undang-undang.

​Menindaklanjuti kasus terbaru, pihak Karantina Waikelo bergerak cepat mengambil tindakan. Tepat pada Kamis, 16 Juli 2026, Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Waikelo secara tegas memerintahkan pemilik kuda untuk segera mengeluarkan seluruh hewan tersebut dari area instalasi karantina.

​Kepala Satpel Waikelo, Dr. Vera Lobo, menyatakan bahwa langkah pengusiran ini merupakan bentuk sanksi dan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan fasilitas negara untuk aktivitas ilegal. Petugas tidak ingin instalasi resmi disalahgunakan oleh pihak luar.

​”Tindakan tegas ini kami lakukan agar tidak ada lagi upaya pengiriman hewan yang melanggar prosedur. Karantina adalah pintu pengawasan dan benteng pertahanan biosekuriti, bukan tempat penampungan untuk hewan-hewan ilegal,” ujar Dr. Vera dengan nada lugas.

​Lebih lanjut, Dr. Vera mengimbau dengan keras kepada seluruh pelaku usaha maupun peternak yang ingin mengirimkan komoditasnya agar selalu mematuhi hukum yang berlaku. Prosedur yang ada dinilai tidak sulit selama ada iktikad baik dari para pengusaha.

​Ia merincikan, setiap pengiriman komoditas ternak wajib mengantongi dokumen lengkap. Dokumen tersebut di antaranya adalah surat rekomendasi pengeluaran dari Dinas Peternakan setempat, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), hingga izin lintas pelabuhan yang sah.

​Komitmen tanpa toleransi ini ditegaskan demi menjaga tiga hal krusial: status kesehatan hewan di Pulau Sumba, keamanan hayati di daerah tujuan pengiriman, serta menjaga marwah dan nama baik reputasi peternak Sumba di kancah nasional.

 

Kabiro SBD, Eman Ledu.