LIPULALONGO, BANGGAI LAUT BTN (9 Agustus 2026) – Praktik tata kelola keuangan di tingkat desa kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Banggai Laut. Penjabat (Pj) Kepala Desa Lipulalongo, Jan Sarianto Lentah, diduga kuat mengalihkan alokasi anggaran Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) demi membiayai perjalanan dinas luar daerah. Tudingan ini mencetuskan pemicu polemik serius yang mengancam transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Dugaan penyimpangan ini mencuat ke permukaan usai Jan Sarianto lentah menyampaikan pernyataan terbuka di hadapan publik dalam forum rapat persiapan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat kecamatan yang berlangsung di Paisulamo,Dalam forum resmi yang dihadiri para pemangku kepentingan dan masyarakat tersebut, Pj Kades secara blak-blakan menyoroti beban defisit anggaran desa akibat instruksi kegiatan perjalanan dinas ke ibu kota provinsi.

​Dalam pernyataannya yang sempat terekam, Jan Sarianto berdalih bahwa pengeluaran tersebut terpaksa dilakukan atas dasar instruksi dari tingkat yang lebih tinggi. “Jadi kita di situ diarahkan bahwa kedua desa ini kalau belum siap tidak apa-apa, tapi ini harus,Makanya Desa Matanga dengan BPD-nya langsung menolak, kita belum siap karena kita belum anggarkan,” ujar Jan Sarianto saat berpidato di hadapan peserta.

​Ia juga menegaskan bahwa partisipasi dalam agenda di Palu tersebut bukanlah kehendak murni dari pihak pemerintah desa. “Nah, kita kemarin sudah anggarkan walaupun sudah defisit anggaran. Tetapi karena ada perjalanan ke Palu, itu bukan kemauan desa, itu kemauan gubernur. Kita tidak mau hadir, kita diperintahkan, uangnya dari mana? Jadi terpaksa kita jalani itu kegiatan. Akhirnya saya bilang tangguhkan dulu ini pemilihan,” tambahnya dalam forum tersebut.

​Namun, dalih serta alibi yang disampaikan oleh Pj Kades Lipulalongo langsung mendapatkan bantahan keras dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lipulalongo. BPD menilai pernyataan Pj Kades sebagai bentuk pengalihan isu atas tindakan sepihak yang melanggar mekanisme penganggaran desa yang sah dan transparan.

​Ketua BPD Lipulalongo, Djufrin Yusuf, S.Sos., secara terbuka membeberkan kronologi pembongkaran dugaan pengalihan pos anggaran ini. Menurut Djufrin, indikasi penyelewengan mulai terendus pada bulan Juli 2026, ketika Pemerintah Desa (Pemdes) mengajukan usulan Berita Acara Bebas Konflik Internal ke BPD sebagai dokumen pendukung pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap 1 Batch 2.

​Setelah BPD melakukan penelusuran dokumen secara teliti terhadap usulan pencairan yang bernilai total lebih dari Rp164 juta,termasuk di dalamnya alokasi operasional kantor sebesar Rp57 juta serta pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan,terkuak fakta bahwa alokasi dana Pilkades PAW sebesar Rp11 juta menghilang dari rincian pengajuan.

​Padahal, secara legalitas hukum APBDes Murni Desa Lipulalongo, anggaran sebesar Rp11 juta untuk perhelatan Pilkades PAW tersebut telah sah diplotkan pada pencairan ADD Tahap 1 Batch 2. Hasil verifikasi BPD mengonfirmasi bahwa dana tersebut telah ditarik dan dipergunakan oleh Pj Kades untuk membiayai perjalanan dinas kegiatan “Berani Berdering” di Palu tanpa adanya persetujuan maupun mekanisme APBDes Perubahan bersama BPD.

​Temuan pengalihan dana tanpa persetujuan Lembaga BPD inilah yang melandasi sikap tegas BPD Lipulalongo untuk menolak menandatangani Berita Acara Bebas Konflik Internal. BPD menegaskan tidak ingin terseret dalam potensi pelanggaran hukum administratif maupun pidana korupsi penganggaran akibat kebijakan sepihak sang Penjabat Kades.

​Djufrin Yusuf juga secara tajam menepis mengklarifikasi Pj Kades di salah satu media lokal sebelumnya yang mengklaim perjalanan dinas ke Palu dibiayai menggunakan dana pribadi. BPD menilai klarifikasi tersebut sebagai pembohongan publik, mengingat fakta dokumen APBDes dan bukti rekaman justru mengonfirmasi penggunaan dana pos Pilkades PAW.

​Bahkan, tekanan politik lokal sempat terjadi ketika Camat setempat turun tangan mencoba membujuk BPD agar memberikan tanda tangan jaminan. Namun, BPD Lipulalongo menolak tegas kompromi lisan tersebut karena menilai jaminan tanpa kejelasan pengembalian anggaran hanya akan mengorbankan integritas BPD di mata masyarakat ketika tahapan Pilkades PAW terancam mangkrak.

​Dampak langsung dari dugaan pengalihan anggaran ini membuat rencana pelaksanaan Pilkades PAW Lipulalongo yang sedianya dijadwalkan siap digelar pada September 2026 kini terancam batal dan tidak pasti. Ironisnya, kegiatan perjalanan dinas yang memakan dana masyarakat desa tersebut dinilai sama sekali tidak memberikan asas manfaat langsung bagi kesejahteraan warga Desa Lipulalongo.

​Guna menjaga independensi dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak media terus berupaya membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai Laut serta aparat pengawas internal pemerintah (APIP/Inspektorat) untuk menguji keabsahan penggunaan dana desa tersebut secara hukum.

Redaksi