SBD, NTT BTN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya berhasil mengamankan sekaligus menahan empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan di wilayah hukum setempat. Langkah cepat kepolisian ini menjadi wujud komitmen tegas dalam menindaklanjuti segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. 14/09/2026
Pengungkapan keberhasilan ini dilaporkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Yakobus K. Sanam, S.H., kepada Kapolres Sumba Barat Daya. Laporan resmi tersebut turut diteruskan kepada jajaran pejabat utama Polres, termasuk Waka Polres, Kabag Ops, dan Kasi Propam Polres SBD.
Peristiwa berdarah tersebut diketahui terjadi di Kampung Wanno Baru, Desa Sangu Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya. Aksi penganiayaan secara bersama-sama yang berujung maut ini berlangsung pada Selasa malam, 8 September 2026, sekitar pukul 23:00 WITA.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran penyidik Satreskrim Polres SBD bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta pemenuhan alat bukti yang sah, pihak kepolisian akhirnya menetapkan empat orang pria sebagai tersangka utama.
Langkah tegas berikutnya diambil penyidik dengan resmi melakukan penahanan terhadap keempat tersangka pada Minggu, 13 September 2026, pukul 22:00 WITA. Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses hukum, mencegah tersangka melarikan diri, serta mengamankan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dari hasil perincian administrasi kepolisian, penetapan empat tersangka tersebut terbagi dalam dua Laporan Polisi (LP) yang terpisah. Kasus pertama didasarkan pada LP/B/213/IX/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NTT tertanggal 9 September 2026, yang menetapkan dua orang tersangka, yaitu pria berinisial YK dan DNG.
Sementara itu, untuk Laporan Polisi kedua dengan nomor LP/B/214/IX/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NTT, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya. Masing-masing tersangka yang ditahan terkait LP ini adalah pria berinisial LLN dan PLN.
Hingga saat ini, Tim Satreskrim Polres SBD masih terus mendalami dan mengembangkan penyidikan guna merampungkan berkas perkara. Fokus utama penyidik saat ini melengkapi administrasi penyidikan, memperdalam pemeriksaan saksi-saksi, serta mengurai peran spesifik dari masing-masing tersangka saat kejadian berlangsung.
Kasat Reskrim Iptu Yakobus K. Sanam mengandaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum terhadap keempat tersangka akan dilaksanakan secara transparan dan profesional sesuai undang-undang yang berlaku. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan seluruh penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Tibo kaperwil NTT






